Ikuti Kami

Banteng Kulon Progo Tutup Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah, 10 Nama Terjaring

Ketua DPC PDI Perjuangan Kulon Progo, Fajar Gegana mengatakan seluruhnya sudah mengembalikan formulir pendaftaran.

Banteng Kulon Progo Tutup Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah, 10 Nama Terjaring
Ketua DPC PDI Perjuangan Kulon Progo, Fajar Gegana.

Jakarta, Gesuri.id - PDI Perjuangan Kulon Progo telah menutup pendaftaran bakal calon (balon) peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Jumat (31/5).

Adapun pendaftaran dibuka selama sebulan sejak awal Mei.

Hingga pendaftaran berakhir, DPC PDI Perjuangan Kulon Progo telah menjaring 10 nama.

Baca: Ganjar: TPN Ganjar-Mahfud Resmi Dibubarkan

Ketua DPC PDI Perjuangan Kulon Progo, Fajar Gegana mengatakan seluruhnya sudah mengembalikan formulir pendaftaran.

"10 nama ini terdiri dari 3 nama balon Bupati dan 7 nama balon Wakil Bupati (Wabup) Kulon Progo di Pilkada 2024," jelas Fajar pada wartawan, Senin (3/6).

Tiga nama balon Bupati seluruhnya berasal dari internal PDI Perjuangan.

Antara lain Fajar sendiri, Akhid Nuryati yang kini menjadi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kulon Progo, dan anggota DPRD DIY Novida Kartika Hadhi.

Sedangkan pendaftar balon Wakil Bupati antara lain kader PKB Yusrin Mustofa, Kepala PK4L UGM Arif Nurcahyo, Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kulon Progo Istana, Ketua PCNU Kulon Progo Lukman Arifin Fathul, serta Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Kulon Progo Riyadi Sunarto.

"Lalu Staf Ahli Komisi IX DPR RI Eko Haryanto Purbo dan Anggota DPRD Kulon Progo Pancar Topo Driyo," kata Fajar.

Adapun mantan Bupati Kulon Progo Sutedjo turut mendaftar jadi balon Bupati.

Namun hingga kini DPC PDI Perjuangan masih menunggu pengembalian berkas dari timnya.

Fajar mengatakan 10 nama yang sudah terjaring dan mengembalikan formulir akan dikirimkan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan.

Nantinya rekomendasi bakal pasangan calon (bapaslon) Pilkada 2024 akan disampaikan dari sana.

"Semua nama kami laporkan, termasuk Sutedjo meski yang bersangkutan belum mengembalikan berkas," ujar mantan Wakil Bupati Kulon Progo ini.

Salah satu nama terjaring adalah Riyadi Sunarto yang masih aktif sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Meski begitu, Riyadi menyatakan akan menerima konsekuensi sesuai aturan yang berlaku.

Baca:  Ganjar Tegaskan Gugatan ke MK Sebagai Bentuk Kewarasan!

Adapun konsekuensinya ia harus mundur dari jabatan dan status ASN.

Namun pernyataan mundur baru bisa dilakukan jika dirinya ditetapkan sebagai calon peserta Pilkada 2024.

"Saya sendiri tertarik untuk mendaftar karena ingin membawa Kulon Progo jadi lebih maju," kata Riyadi.

Quote