Jakarta, Gesuri.id - DPD PDI Perjuangan Lampung secara resmi melaporkan KPU Lampung Timur ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jumat (6/9).
Sekretaris DPD PDI Perjuangan Lampung, Sutono mengatakan, laporan yang dilayangkan pada hari ini oleh partai nya adalah upaya mengawal amanat Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.
Baca: Ganjar Beberkan Banyaknya Koperasi Bobrok di Indonesia
"Kita pada hari ini Tanggal 6 September 2024 resmi memasukan laporan kepada Bawaslu Lampung Timur," jelas Sutono, saat memberikan keterangan di Kantor DPD PDI Perjuangan Lampung.
Sutono menjelaskan, fokus yang dilakukan oleh pihaknya pada kali ini adalah bagaimana Dawam Rahardjo - Ketut Erwanan bisa ikut kontentestasi.
"Ibu ketua Umum sudah mencabut dukungan kepada Ela - Azwar dan memberikan dukungan kepada Dawam - Ketut Erawan, ini kan sebagai hak, begitu," katanya.
Baca: Ganjar-Mahfud Bersilaturahmi ke Kantor KWI
Mantan Sekda Provinsi Lampung ini juga mengatakan, pihaknya belum berfokus kepada upaya laporan pidana.
"Yang sudah pasti Lampung Timur, kita akan persiapkan tindakan adminstrasi bagaimana caranya calon yang kita usung bisa masuk. Kita belum berpikir apakah ini ada tindakan pidana belum menjadi prioritas," tuturnya.
Sebelumnya, KPU Kabupaten Lampung Timur menyatakan duet Dawam Rahardjo - Ketut Erawan tidak terdaftar sebagai bakal calon kepala daerah (Cakada) pilkada 2024.