Jakarta, Gesuri.id - DPD PDI Perjuangan Lampung pastikan akan menempuh jalur hukum dan politik, guna menindaklanjuti penolakan KPU atas pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan.
Sekretaris DPD PDI Perjuangan Lampung Sutono mengungkapkan, ada keanehan dari pihak KPU. Dimana sebelumnya telah membuka peluang agar tidak terjadi kotak kosong.
Baca: Mengulik Gaya Kepemimpinan Transformasional Ganjar Pranowo
"Oleh karena itu, PDI Perjuangan menjalankan agar tidak terjadi kotak kosong, tetapi justru tidak terima," ungkapnya, Kamis (5/9/2024).
Sutono mengatakan, saat ini tim hukum PDI Perjuangan Lampung, sedang mengkaji apakah ada pelangaran pidana atau tidak.
Karena menurutnya, KPU telah melanggar hak asasi manusia untuk berdemokrasi.
"Ini tim hukum menuju ke Lampung Timur, untuk melakukan penelusuran," ujarnya.
Tetapi, lanjut Sutono. PDI Perjuangan memastikan akan menempuh jalur hukum dan juga politik dalam menindaklanjuti peristiwa ini.
Baca: Ganjarist Komitmen Setia Dukung Ganjar Pranowo di Pilpres 2029
"Kita akan gunakan seluruh jalur, kita akan laporakn KPU baik pidana, maupun penyelenggaraan baik ke Bawaslu dan DKPP," katanya.
Sementara Wakil Ketua Bidang Hukum PDI Perjuangan Lampung I Gede Sudiatmaja menambahkan, dirinya akan segera buat laporan soal ini.
"Bisa kita laporkan ke Bawaslu, DKPP, ke Polres, bahkan sampai ke PTUN, liat saja nanti. Doakan yah," tandasnya.