Jakarta, Gesuri.id - PDI Perjuangan siap mengantarkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan untuk mendaftar kembali ke Kantor KPU setempat.
"Pagi tadi Liaison Officer (LO) kami sudah komunikasi dengan KPU Lampung Timur untuk teknisnya," kata Ketua DPC PDI Perjuangan Lampung Timur Ali Johan Arief, Kamis (12/9).
Baca: Ganjarist Komitmen Setia Dukung Ganjar Pranowo di Pilpres 2029
Ali Johan mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan seluruh persyaratan untuk mendaftar ulang. Tinggal menunggu kesiapan KPU Lampung Timur.
"Paslon Dawam-Ketut sudah siap, nanti diiringi oleh Struktur partai dan Anggota Fraksi PDIP. Yang penting bisa daftar dulu, setelah itu kami menyusun langkah selanjutnya," kata Ali Johan.
Mereka bisa mendaftar ulang lantaran KPU RI mengeluarkan Surat terbaru Nomor 2038/PL.02.2-SD/06/2024 tertanggal 11 September 2024 tentang Penerimaan Kembali Pendaftaran Pasangan Calon pada Daerah dengan 1 Pasangan Calon.
Menurut Kuasa Hukum Dawam-Ketut, Ahmad Handoko, dengan adanya surat tersebut mengubah Surat Keputusan KPU RI Nomor 1229 Tahun 2024 yang jadi pedoman KPU Lampung Timur menolak pendaftaran Dawam-Ketut 4 September lalu.
"Surat terbaru ini untuk mengakomodir pendaftar di kabupaten yang memiliki calon tunggal termasuk seperti Lampung Timur," kata Handoko
Baca: Ganjar: Masyarakat Sipil Butuh Skenario Perbaikan Demokrasi
Sehingga, walaupun PDI Perjuangan menarik dukungan dari Paslon Ela Siti Nuryamah dan Azwar Hadi, karena Surat terbaru dari KPU RI, tidak perlu lagi ada persetujuan dari partai koalisi sebelumnya.
"Dengan demikian substansi dari permohonan / gugatan kami terhadap KPU Lampung Timur di Bawaslu otomatis sudah dijawab oleh KPU Pusat. Kami boleh mendaftar," sambungnya.
Oleh karena itu, pihaknya berharap KPU Lampung Timur selaku termohon dapat memberikan jawaban menyetujui permohonan kami karena masih tahap mediasi