Ikuti Kami

Banteng Papua Usulkan Dua Nama Ini Untuk Pilgub

Dua nama tersebut yakni mantan Wali kota Jayapura Benhur Tomi Mano dan mantan Bupati Biak Numfor Herry Naap.

Banteng Papua Usulkan Dua Nama Ini Untuk Pilgub
Sekretaris DPD PDI Perjuangan Papua, Surya Ibrahim.

Jakarta, Gesuri.id - DPD PDI Perjuangan Provinsi Papua mengusulkan dua nama bakal calon internal partai yang akan maju pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Papua.

Dua nama tersebut yakni mantan Wali kota Jayapura Benhur Tomi Mano dan mantan Bupati Biak Numfor Herry Naap sekaligus Ketua DPD PDI Perjuangan Papua.

Baca: Todung Optimistis Dua Petitum Kubu Ganjar-Mahfud Dikabulkan MK

Usulan dua nama itu terungkap saat DPD PDI Perjuangan Provinsi Papua membuka resmi jadwal penjaringan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua periode 2024-2029, Sabtu (20/4).

Sekretaris DPD PDI Perjuangan Papua, Surya Ibrahim mengatakan dua figur itu bersifat usulan dari internal partai, pasalnya keputusan terakhir hanya ada pada pimpinan DPP PDI Perjuangan.

“Ini sifatnya hanya usulan, terakhir yang memutuskan itu DPP PDI Perjuangan, figur itu mantan Walikota Jayapura dan pimpinan partai. Tetapi keputusan terakhir ditingkat pimpinan pusat dari berbagai alat ukur, apakah survey atau DPP punya pertimbangan khusus terhadap dua figur ini kita hanya melaksanakan dan mereka wajib mendaftar,” kata Surya Ibrahim kepada awak media.

Sementara untuk penjaringan bakal calon ditetapkan pada 23 April hingga 7 Mei 2024. Dimana 14 hari terhitung itu, tujuh hari mendaftar dan tujuh harinya pengembalian berkas.

Baca: TPN Ganjar-Mahfud Klaim Tidak Mobilisasi Massa ke MK Hari Ini

“Ini akan parallel dengan sejumlah kabupaten/kota yang sedang melakukan proses penjaringan calon bupati dan wali kota. Keserentakan pilkada ini membuat kita kalkulasi baik waktu yang dibutuhkan untuk menentukan figur potensial dengan rekomendasi PDI Perjuangan,” ujarnya.

Dia katakan proses verifikasi, evaluasi dan penjaringan tahap pertama serta kedua ditentukan oleh rekomendasi dan kewenangan DPP.

“Kalau dulu kita sebut B1 KWK-nya, itu sudah rekomendasi pasangan calon diluar dari DPP, dan kemudian figur-figur yang direkomendasikan sebagai bakal calon tentu akan mengikuti sekolah partai di DPP,” pungkasnya.

Quote