Ikuti Kami

Banteng Sulut Siap Hadapi 8 Gugatan Pilkada di MK

Menurut dia, tim hukum daerah akan berkoordinasi dengan tim hukum pusat.

Banteng Sulut Siap Hadapi 8 Gugatan Pilkada di MK
Sekretaris DPD PDI Perjuangan Sulut Reza Rumambi.

Jakarta, Gesuri.id - DPD PDI Perjuangan Sulawesi Utara siap hadapi 8 gugatan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

Diketahui 8 dari 11 perkara perselisihan hasil pilkada (PHP) di Sulut yang diregister MK berkaitan dengan kemenangan PDI Perjuangan di Pilkada Kabupaten/Kota.

BaCa: Ganjar Tegaskan Seluruh Kader PDI Perjuangan Taat Pada Aturan

“Kami telah melakukan persiapan menghadapi sidang di MK," kata Sekretaris DPD PDI Perjuangan Sulut Reza Rumambi, Senin (6/1).

Menurut dia, tim hukum daerah akan berkoordinasi dengan tim hukum pusat.

Sementara untuk Tomohon, katanya, PDI Perjuangan akan berkolaborasi dengan tim hukum Partai Gerindra.

Sementara itu tim hukum PDI Perjuangan yang terdiri dari Rangga Paonganan bersama Steiven Zeekeon dan Jacson Rorimpandey bertolak ke MK pada Senin.

Tujuannya untuk memasukkan surat permohonan sebagai pihak terkait serta surat kuasa Paslon.

"Sebagaimana mekanisme yang diatur, hari ini kami mendaftarkan diri sebagai Pihak Terkait, dalam hal ini sebagai pihak pemilik suara terbanyak di Pilkada 8 Kabupaten/Kota yaitu Manado, Minut, Talaud, Bolsel, Minsel, Mitra, Minahasa, dan Tomohon," ujar Rangga.

BaCa: Ganjar Sentil Jokowi yang Tak Kembalikan KTA PDI Perjuangan

Ditambahkan Steiven Zeekeon, PDI Perjuangan siap untuk mengawal kemenangan paslon yang diusung PDI Perjuangan.

Ada puluhan pengacara yang disiapkan.

“Kami siap mengawal, partai telah menyiapkan puluhan pengacara untuk mengawal proses sengketa di MK, kami juga giat melakukan rapat koordinasi menganalisa pokok permohonan pemohon. Kami optimis akan menang di 8 wilayah yang menjadi objek sengketa," katanya

Quote