Ikuti Kami

Banteng Sumut Ingatkan Adanya Ancaman Pidana Jika Aparat Terlibat Dalam Pemenangan Cakada

Pejabat negara yang terlibat dalam pemenangan paslon tertentu untuk memahami konsekuensi terhadap putusan MK yany baru disahkan ini.

Banteng Sumut Ingatkan Adanya Ancaman Pidana Jika Aparat Terlibat Dalam Pemenangan Cakada
Wakil Ketua Bidang Hukum DPD PDI Perjuangan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Alamsyah Hasibuan.

Jakarta, Gesuri.id - DPD PDI Perjuangan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengingatkan para aparatur baik ASN, TNI, maupun Polri tentang ancaman pidana yang menanti jika terbukti terlibat dalam pemenangan calon kepala daerah.

Wakil Ketua Bidang Hukum DPD PDI Perjuangan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Alamsyah Hasibuan, menyampaikan apresiasi atas putusan Mahkamah Konstitusi nomor 136 yang menyatakan pejabat daerah dan anggota TNI/Polri dapat dipidana jika melanggar prinsip netralitas pada pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024.

“Kami apresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa pejabat negara, asn, maupun TNI dan Polri dapat dihukum pidana melalui putusan MK ini,” kata Alamsyah.

Baca: Rudianto Tjen Gandeng KPI Gelar Diskusi di UBB

Mengenai pelanggaran saat Pilkada Alamsyah juga mendorong agar masyarakat ikut melaporkan jika ditemukan ada pejabat negara atau aparatur yang menggunakan wewenangnya untuk berpihak kepada paslon tertentu.

“Kami banyak temukan di lapangan mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat dan asn. Dengan ini kita coba mengingatkan kepada masyarakat supaya jangan coba-coba ikut dalam melakukan pelanggaran seperti itu. Karena tanggung jawab itu akan jatuh kepada pribadi masing-masing, bisa dia dulu yang masuk penjara. Tak bisa dilempar kepada atasannya. Jadi itu juga harus dipahami, terutama para kepala lingkungan,” kata Alamsyah.

Sekretaris DPD PDI Perjuangan Sumut Sutarto pun mengingatkan pejabat negara yang terlibat dalam pemenangan paslon tertentu untuk memahami konsekuensi terhadap putusan MK yany baru disahkan ini.

“Memahami Keluar keputusan MK nomor 136 yang meminta kepada seluruh pejabat negara agar taat dan patuh untuk tidak cawe-cawe terhadap proses demokrasi terutama di pilkada serentak 2024,” terang Sutarto yang juga merupakan wakil ketua DPRD Sumut.

“Berdasarkan putusan MK itu kalau ada pejabat negara yang dianggap terlibat ke pasangan calon tertentu dan merugikan paslon yang lain tentu itu akan menjadi dugaan pelanggaran hukum,” sambung Sutarto.

Adapun Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan Judicial Review atas pasal 188 undang-undang nomor 1 tahun 2015. Hal itu termuat dalam putusan MK nomor 136/PUU-XII/2024 yang dibacakan pada Kamis (14/11) lalu.

Baca: Rudianto Tjen Bertekad Terus Kerja Keras untuk Bangka Belitung

Ketentuan tersebut merupakan putusan MK yang memasukkan frasa “pejabat daerah” dan “anggota TNI/Polri” ke dalam norma Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Dengan adanya frasa ini, maka bunyi Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 adalah sebagai berikut:

“Setiap pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 atau paling banyak Rp6.000.000,00.”

Sebelum MK mengabulkan perkara Nomor 136/PUU-XXII/2024, bunyi Pasal 188 adalah seperti yang diatur pada Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yaitu tak memuat frasa “pejabat daerah” dan “TNI/Polri.

Quote