Ikuti Kami

Banteng Sumut Nilai Putusan MK Baik Bagi Demokrasi Indonesia

Apalagi belakangan muncul adanya sistem yang menjurus pada persekongkolan elit seperti saat menentukan calon kepala daerah. 

Banteng Sumut Nilai Putusan MK Baik Bagi Demokrasi Indonesia
Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut, Rapidin Simbolon.

Jakarta, Gesuri.id - DPD PDI Perjuangan Sumut menilai keputusan MK dinilai baik bagi demokrasi Indonesia.

Apalagi belakangan muncul adanya sistem yang menjurus pada persekongkolan elit seperti saat menentukan calon kepala daerah. 

"Di satu sisi ada plus dan satu sisi ada negatifnya. Ya positifnya ini akan sangat baik untuk menegakkan demokrasi kita. Karena apa kita liat kemarin ada upaya untuk membuat oligarki di politik kita. Artinya tidak memberikan peluang bagi calon calon lain untuk pemilihan langsung seperti di Pilkada. Jadi melalui keputusan MK ini tidak ada lagi yang mengokupasi, membuat satu calon tunggal untuk dipilih masyarakat," kata ketua DPD PDI Perjuangan Sumut, Rapidin Simbolon kepada tribun, Kamis (2/1). 

Baca: Berikut Aksi Nyata yang Dilakukan Ganjar Pranowo

Anggota DPR RI memandang keputusan MK jauh melihat persoalan demokrasi Indonesia yang semakin mengkhawatirkan. 

Dengan penghapusan persyaratan 20 persen  di DPR untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden, Rapidin kewenangan rakyat telah dikembalikan. 

"Karena kita melihat MK hari ini berpandangan jauh ke depan jangan sampai demokrasi Indonesia ini terbunuh," kata Rapidin. 

"Jadi semangat yang kita liat dari putusan ini ada menjaga demokrasi kita. Artinya keputusan ini membuat masyarakat lebih dihargai sebagai pemilik kedaulatan tertinggi, karena suara rakyat adalah suara tuhan," kata Rapidin. 

Baca: Lima Kelebihan Gubernur Ganjar Pranowo 

Rapidin yakin keputusan MK akan memberi suasa baru dalam demokrasi di Indonesia. Meski begitu, menurut Rapidin perlu aturan lainnya untuk menyempurnakan keputusan tersebut. 

"Ini memberikan suasana baru dan suasana yang lebih baik dalam sisi demokrasi. Namun ini tidak mungkin langsung berjalan sempurna, karena itu MK mungkin setelah melihat dan menimbang apa yang kekuatan dan kelebihan jika pertahanan sistem parlementer presidential threshold. Mungkin setelah ini aturan ini bisa disempurnakan," tutupnya. 

Sebelumnya MK menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau presidential threshold.

Quote