Surabaya, Gesuri.id - DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya menyatakan hasil sidang Bawaslu Jawa Timur terkait tidak terbuktinya politik uang oleh pasangan calon Eri-Armuji dijadikan alat bukti saat sidang gugatan pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya Adi Sutarwijono menilai keputusan Bawaslu Jawa Timur itu sangat tepat.
"Laporan tim hukum kami, bukti-bukti di persidangan lemah dan tidak sinkron. Bagaimana mungkin tuduhan politik uang dikaitkan dengan surat Bu Risma kepada warga Surabaya,” kata Adi.
Baca: Banteng Indramayu Laporkan Bawaslu ke DKPP
Sebelumnya Koordinator Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jawa Timur Novly B Theysen melaporkan politik uang yang dilakukan pasangan calon Eri-Armuji ke Bawaslu Surabaya terkait pengiriman surat Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini kepada warga Surabaya untuk memilih Eri Cahyadi-Armuji pada awal Desember 2020.
Bawaslu Jatim membacakan putusannya pada Senin (4/1) bahwa Eri Cahyadi-Armuji tidak terbukti melakukan politik uang secara terstruktur, sistematis dan massif (TSM).
“Kami mengapresiasi keputusan Bawaslu Jatim yang tepat dan jernih dalam memutus perkara,” kata Adi.
Selain itu, lanjutnya, PDI Perjuangan juga memuji kinerja tim hukum dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Surabaya, yang dipimpin Arif Budi Santoso, yang telah bekerja cermat dan jeli, serta cerdas dalam merumuskan dalil-dalil dan pembuktian balik untuk mematahkan tuduhan.
“Terima kasih kepada tim hukum Eri Cahyadi-Armuji yang telah bekerja jeli dan cermat. Tim dengan sangat cerdas mematahkan semua tuduhan di persidangan. Sejak awal, tim hukum telah bekerja keras mengawal kemenangan Eri Cahyadi-Armudji dalam Pilkada Sudabaya,” kata Adi
Ketua Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Surabaya Arif Budi Santoso mengatakan masyarakat Surabaya sebenarnya mengetahui siapa yang bermain politik uang selama masa kampanye dan menjelang Hari-H coblosan Pilkada Surabaya.
Baca: Banteng Surabaya Persilakan Machfud Ajukan Gugatan ke MK
"Yang jelas bukan dilakukan pasangan calon Eri Cahyadi-Armuji. Melalui pembagian beras, sarung, selimut, hingga bagi-bagi uang yang dilakukan massif dan telanjang mata. Tuduhan KIPP Jawa Timur salah alamat terhadap Eri Cahyadi-Armuji," kata Arif Budi Santoso.
Pascaputusan Bawaslu Jatim, PDI Perjuangan Surabaya berkonsentrasi pada sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi. Sebagai diketahui, Eri Cahyadi-Armuji memenangkan Pilkada Surabaya dengan selisih 13,8 persen atau sekitar 145 ribu suara. Mengungguli Machfud Arifin-Mujiaman.
"Putusan Bawaslu Jawa Timur akan menjadi salah satu alat bukti kami untuk mematahkan dalil tim hukum Machfud Arifin-Mujiaman di Mahkamah Konstitusi," katanya.