Ikuti Kami

Banteng Trenggalek soal Munculnya Relawan Bumbung Kosong di Pilkada 2024

Mochamad Nur Arifin dan Syah Muhammad Natanegara akan menang minimal 85 persen dalam Pilkada Trenggalek 2024.

Banteng Trenggalek soal Munculnya Relawan Bumbung Kosong di Pilkada 2024

Trenggalek, Gesuri.id - Sekretaris DPC PDI Perjuangan Trenggalek, Doding Rahmadi menanggapi santai munculnya relawan Bumbung Kosong di Kabupaten Trenggalek.

Menurut Doding pasangan yang diusung PDI Perjuangan dan seluruh partai politik di Kabupaten Trenggalek yaitu Mochamad Nur Arifin dan Syah Muhammad Natanegara akan menang minimal 85 persen dalam Pilkada Trenggalek 2024.

"Harapan kita ya 100 persen, kalau tidak bisa 100 persen minimal 85 persen, menurut perhitungan kami bumbung kosong maksimal mendapatkan 13 persen," kata Doding, Kamis (12/9/2024).

Menurut Ketua DPRD Trenggalek sementara tersebut, masyarakat Trenggalek akan mendapatkan banyak kerugian jika Pilkada Trenggalek 2024 dimenangkan oleh bumbung kosong dan Bupati Trenggalek akan diisi oleh Penjabat (PJ) bupati.

Salah satu kerugian tersebut adalah anggaran yang akan terpotong untuk pelaksanaan Pilkada ulang.

Sedangkan jumlah anggaran yang dibutuhkan untuk setiap Pilkada adalah Rp 60 miliar hingga Rp 80 miliar 

"Permasalahannya kita menyiapkan skema Pilkada 2024 ini anggarannya cuma untuk satu kali pemilihan, kalau ada Pilkada ulang pakai anggaran dari mana," kata Doding, Kamis (12/9/2024).

Doding menjelaskan dari penggodokan aturan sementara, jika Pilkada dimenangkan oleh bumbung kosong, maka Pilkada harus dilaksanakan kembali pada tahun 2025.

Padahal pembahasan APBD 2025 sudah harus rampung pada bulan November 2024, sementara aturan Pilkada ulang tahun 2025 hingga kini masih dibahas oleh Kemendagri.

Untuk itu, jikapun harus dilaksanakan Pilkada ulang, menurut Doding paling cepat baru bisa dilaksanakan pada tahun 2026.

"Jadi kerugian kotak kosong itu duit (anggaran) kita akan terpotong lagi untuk pemilihan ulang, padahal seharusnya bisa digunakan untuk alokasi pembangunan yang lain," lanjutnya.

Kerugian yang kedua, jika Bupati Trenggalek diisi oleh Pj, pemerintahan di Kabupaten Trenggalek tidak akan bisa berjalan optimal, salah satunya tidak adanya visi misi yang diusung oleh PJ bupati.

"Kalau bupati definitif, visi misinya bisa dijabarkan sesuai RPJMD lima tahunan yang disusun setelah dilantik, sedangkan PJ hanya akan mengacu kepada RPJPD yang disusun 25 tahunan itu," pungkasnya.

Sumber: jatim.tribunnews.com

Quote