Jakarta, Gesuri.id - DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tulungagung mewacanakan ada koalisi permanen dalam menghadapi Pilkada serentak 2024.
Wacana itu didasari karena adanya kebiasaan bahwa partai pengusung Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur serta Pemilihan Bupati-Wakil Bupati tidak linear atau tidak sama, sehingga mempersulit dalam menyiapkan strategi-strategi pemenangan di lapangan.
Ketua DPC PDI Perjuangan Tulungagung, Susilowati mengatakan, dalam momentum Pilkada serentak biasanya parpol pengusung antara pemilihan gubernur dan pemilihan bupati/wali kota itu tidak sama sama.
Baca: Ganjar Deklarasikan Diri Jadi Oposisi di Kabinet Prabowo-Gibran
Hal itu berdampak pada sulitnya dalam menyusun strategi pemenangan dan kerja-kerja sosialisasi di lapangan.
Bahkan, komunikasi politik yang dijalin di daerah bisa berubah secara langsung karena adanya keputusan yang tidak linear dari calon yang diusung masing-masing parpol.
“Sejauh ini kita sudah menjalin komunikasi dengan parpol di Tulungagung, namun masih sebatas komunikasi politik saja belum mengarah pada bangunan koalisi,” kata Susilowati, Sabtu (18/5/2024).
Hasil komunikasi politik yang dilakukan di daerah, lanjutnya, akan dilaporkan ke DPP dan keputusan koalisi tetap menjadi ranah DPP.
Sementara itu, Sekretaris DPC PDI Perjuangan Tulungagung Sodik Purnomo menambahkan, koalikasi parpol pengusung pasangan calon (Paslon) dalam Pilkada Serentak memang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sehingga, setiap parpol bebas dalam membangun koalisi dalam mengusung paslon dalam Pilkada Serentak meski sering kali tidak linear antara tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
“Koalisi ini penting, tapi belum ada peraturan perundangan-undangan yang mengatur hal tersebut,” kata Sodik Purnomo.
Menurut Sodik, kebiasaan yang tidak linear dalam membangun koalisi berdampak pada sulitnya menyusun strategi pemenangan dan kerja-kerja sosialisasi di lapangan.
Untuk itu, pihaknya bakal mencatat permasalahan lapangan tersebut untuk dijadikan bahan masukan pada pengurus parpol di tingkat pusat.
Baca: Ganjar Pranowo Bahas Mudik hingga MK Ketika Temui Megawati
“Ini akan menjadi masukan bagi elit parpol, dan alternatifnya mungkin bisa dibuat kebijakan koalisi permanen atau seperti apa. Dan pastinya tetap membutuhkan kajian akademis,” ucapnya.
Sodik menjelaskan, dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah diatur bahwa Parpol yang memperoleh 20 persen kursi DPRD, bisa mengusung pasangan calon Pilkada tanpa koalisi.
Artinya, parpol yang belum bisa meraih suara sesuai ketentuan tersebut harus membangun koalisi jika ingin mengusung paslon dalam pilkada. “Membangun koalisi 2 parpol itu sulitnya minta ampun, apalagi lebih dari 2 parpol dan mempunyai ideologi yang berbeda,” jelas Sodik.
Meski demikian, membangun koalisi dalam Pilkada Serentak 2024 tetap harus dilakukan. Dan idealnya, koalisi harus dibentuk paling tidak 3 parpol dengan tujuan untuk berjaga-jaga jika di tengah jalan ada parpol yang lepas dari koalisi.