Ikuti Kami

Bawaslu: Gibran Tempel Stiker Ganjar Bukan Pelanggaran

Bawaslu setempat sudah melakukan penelusuran. Hasilnya, Gibran tidak terbukti melakukan pelanggaran.

Bawaslu: Gibran Tempel Stiker Ganjar Bukan Pelanggaran
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menempel stiker bergambar bakal capres PDI Perjuangan Ganjar Pranowo dan Presiden Joko Widodo di sejumlah rumah warga.

Jakarta, Gesuri.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyatakan tindakan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menempel stiker bergambar bakal capres PDI Perjuangan Ganjar Pranowo dan Presiden Joko Widodo di sejumlah rumah warga bukan pelanggaran.

Baca Ganjar Pranowo Bukanlah Pemimpin Retorika

Dia mengatakan Bawaslu setempat sudah melakukan penelusuran. Hasilnya, Gibran tidak terbukti melakukan pelanggaran.

"Kalau yang penempelan (stiker) tidak ada masalah. Pelanggarannya tidak terbukti. Itu hasil dari kami, karena Bawaslu Surakarta sudah melakukan kajian terhadap permasalahan tersebut," ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Kantornya, Selasa (12/9).

Bagja juga menyampaikan Bawaslu akan menyampaikan hasil kajian terkait video kepala daerah dari PDI Perjuangan yang mengajak masyarakat untuk memilih bacapres mereka, Ganjar Pranowo.

"Nanti kami akan beritahukan dalam minggu ini. Kasus perkembangan Twitter yang kepala daerah sudah muncul hasil kajiannya dan kami akan sampaikan kepada teman-teman insya Allah per Jumat ini," kata Bagja.

Bagja juga mengingatkan para peserta pemilu untuk tidak menggunakan fasilitas ibadah untuk kegiatan sosialisasi.

Bagja lalu mengimbau peserta pemilu terkait penggunaan alat peraga. Alat peraga yang memuat tanda coblos untuk diturunkan karena belum masuk waktu kampanye.

"Kami juga mengimbau dan meminta kepada teman-teman yang memasang alat peraga, peserta pemilu, baik peserta pemilu maupun calon peserta pemilu yang teman-teman daftar calon sementara ini untuk tidak kemudian mengajak, mengajak itu salah satunya yang eksplisit adalah ada tanda coblos. Itu kami minta untuk diturunkan," tutur Badja. 

Menurut Bagja, peserta pemilu cukup memperkenalkan dirinya saja di alat peraga pemilu.

Selain itu, Bagja berharap pemasangan alat peraga juga tidak melanggar peraturan daerah setempat. Misalnya, kata dia, Peraturan Gubernur, Peraturan Wali Kota, hingga Peraturan Bupati.

Kami sekarang memerintahkan kepada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan inventarisir terhadap alat-alat peraga yang diduga melanggar hal tersebut," kata dia.

Baca Ini Makanan Sederhana Favorit Ganjar yang Bikin Bahagia

Sebelumnya, Gibran menempelkan stiker bergambar Ganjar dan Jokowi di sejumlah rumah warga Solo, Jawa Tengah pada 19 Agustus lalu.

Gibran mengatakan aksi tersebut merupakan instruksi dari PDI Perjuangan untuk memperkenalkan Ganjar kepada masyarakat Solo. Dia menyebut sosialisasi itu tak hanya dilakukan oleh dirinya, tetapi juga oleh kader PDI Perjuangan di berbagai kota sesuai dengan arahan partai.

Putra sulung Jokowi menyebut bahwa aksi penempelan itu dilakukan setelah mendapat izin dari pemilik rumah.

 

kurator Fransiska Silolongan

Quote