Surabaya, Gesuri.id – Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Surabaya menegaskan pentingnya netralitas pejabat publik, termasuk ASN, TNI, dan Polri, dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
Sikap ini disampaikan sebagai respons atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperkuat aturan hukum terkait netralitas tersebut.
Perwakilan BBHAR Surabaya, Moestar Arifin, menyebut bahwa putusan MK menjadi pedoman penting bagi pelaksanaan Pilkada yang jujur dan adil. Ia juga menyebut potensi sanksi pidana bagi pejabat yang tidak netral.
BaCa: Ganjar Pranowo: Dari Pengacara hingga Gubernur
“Berdasarkan putusan MK, pejabat daerah, ASN, TNI/Polri yang tidak netral dapat dipidana dengan hukuman penjara satu hingga enam bulan dan denda Rp600 ribu hingga Rp6 juta,” ujar Moestar di DPC PDI Perjuangan Surabaya, Jumat (22/11/2024).
Moestar mengajak masyarakat Surabaya untuk tidak ragu melaporkan setiap tindakan yang bertentangan dengan prinsip netralitas tersebut. Dia menegaskan, BBHAR siap menerima laporan masyarakat terkait ketidaknetralan ASN, pejabat daerah, maupun anggota TNI/Polri.
“Kami berharap kepada masyarakat Kota Surabaya, apabila melihat kejadian yang bertentangan dengan putusan MK, agar direkam, disimpan, dan dilaporkan kepada tim hukum DPC Surabaya,” tegasnya.
Sementara itu, Tomuan Hutagaol, juga dari BBHAR DPC PDI Perjuangan Surabaya, menambahkan bahwa keputusan MK merupakan hasil judicial review Pasal 188 UU Pilkada. Dalam putusan terbaru, frasa “pejabat daerah” dan “anggota TNI/Polri” kini secara tegas dimasukkan sebagai pihak yang diwajibkan bersikap netral.
BaCa: Mengulik Gaya Kepemimpinan Transformasional Ganjar Pranowo
“Dengan adanya putusan MK Nomor 136/PUU-XXII/2024, maka menjadi terang untuk kepastian hukum terhadap Pilkada yang demokratis dan terjamin. Kami berharap agar seluruh warga Kota Surabaya dapat mengawasi bersama pelaksanaan putusan MK tersebut,” jelas Tomuan.
Dia juga menegaskan pentingnya keterlibatan aktif masyarakat dalam pengawasan Pilkada. “Setiap pejabat negara, pejabat daerah, anggota TNI/Polri, ASN, kepala desa, dan perangkat desa yang tidak netral bisa dipidana. Maka apabila masyarakat mengetahui, rekam, simpan, dan laporkan!” pungkasnya.
Dengan adanya putusan ini, BBHAR PDI Perjuangan Surabaya menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas Pilkada 2024 serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam memastikan proses demokrasi berjalan dengan adil dan transparan.