Kota Ambon, Gesuri.id – Ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur Watubun mengingatkan pemimpin yang datang sebagai penjabat (Pj) gubernur dengan satu syarat harus masuk rumah dinas, harus masuk kerja di kantor secara resmi, dan harus menghargai undangan DPRD.
Itu, lanjutnya, tiga poin penting yang ditegaskan ketua DPRD provinsi maluku.
"Sesuai ketentuannya kewenangan ada di menteri dan DPRD, jadi kita usul yang menentukan itu presiden. Presiden mau tentukan siapa pun, mau dari DPRD atau kementerian ya oke, DPRD tidak bermasalah namanya juga masukan,” ungkap Benhur Watubun pada awak media di Ruang kerjanya, Jumat (19/4/2024).
Benhur juga mengatakan harus menjalin kerja sama yang bersinerji, bukan kerja sama atas dasar keinginan-keinginan pribadi, harus kerja sama atas dasar kepentingan pemerintahan dan pelayanan publik.
Watubun berharap diluar itu jangan lagi ada model kelola pemerintahan dengan selera tersendiri.
"Dengan cara mengelola pemerintahan itu ada aturannya, ada hukumnya, ada peraturan–peraturan teknisnya dengan layaknya kepala- kepala daerah yang bekerja dengan baik ,yang masuk kantornya dengan baik
Kepala daerah itu punya tugas tidak bisa kita ukur sama seperti orang lain," ungkapnya. .
Watubun berharap terpenting adalah kepala daerah itu harus menunjukan sikap bahwa di kota Ambon selaku ibukota provinsi dimana kepala daerah itu memerintah maka kepala daerah harus melaksanakan tugas tugasnya dengan baik dengan penuh rasa tangung jawab.
"Jadi siapa pun yang di putuskan harus bekerja sama dengan DPRD ,
Jika bekerja sama dengan DPRD itu sama saja bekerja sama dengan Rakyat supaya kepala daerah dan DPRD bisa memecahkan problem yang terjadi di daerah ini, atau bersinerji untuk sesuatu yang baik dalam keputusan kita bersama, bagi kepentingan masyarakat," ujarnya.
"Tapi kita harus saling berdiskusi dan berdebat mengenai kepentingan – kepentingan Rakyat dengan muaranya ,kita akan hadirkan kesejahteraan bagi masyarakat dan kita harus melahirkan pelayanan publik yang baik dan pemimpin yang harus jadi teladan sehingga masyarakat mengikuti,dan masyarakat juga merasa memiliki pemimpin yang memberi contoh," sambungnya.
"Dan jika sekda maluku diputuskan dari presiden untuk Pj gubernur, ya silakan dan itu tidak ada masalah dan itu bisa, tapi kalau gubernur maluku Murad Ismail yang usul itu keliru, karena di dalam ketentuan tidak bisa gubernur yang usul, gubenur hanya bisa memberi kewenangan mengusul Pj bupati atau Pj wali kota, sementara untuk gubernur kewenangannya ada di mentri dan usulan dari DPRD, jadi yang bisa menentukan Pj gubernur hanya mitra DPRD dan kementrian," tutup Watubun.