Ambon, Gesuri.id - Majelis Hakim Mahkama Konstitusi (MK) telah menolak seluruh permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan oleh kubu Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Gugatan PHPU yang dibawa oleh Ganjar Mahfud memiliki nomor perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Menanggapi hal itu, Ketua Tim Pemenangan Daerah (TPD) Ganjar-Mahfud di Provinsi Maluku, Benhur Watubun tak banyak berkomentar.
Ia hanya mengaku sedang menunggu sikap resmi dari partai.
Jika sudah ada, maka pihaknya akan turut menyesuaikan untuk di tingkat daerah.
“Masih tunggu sikap resmi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan dulu,” kata Benhur saat dikonfirmasi TribunAmbon.com melalui pesan Whatsapp, Senin (22/4/2024).
Diketahui, isu yang diangkat oleh kubu Ganjar-Mahfud mulai dari dugaan pembagian bantuan sosial untuk mendukung calon tertentu hingga penggunaan aparat pemerintahan dan birokrasi negara.
Namun, MK memutuskan bahwa klaim yang diajukan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Beberapa klaim bahkan tidak diberikan pertimbangan lebih lanjut karena tidak memiliki relevansi yang cukup.
Tiga hakim konstitusi, yaitu Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, dan Wakil Ketua MK Saldi Isra, menyatakan pendapat berbeda terhadap putusan tersebut.
MK juga menolak seluruh gugatan PHPU terkait Pilpres 2024 yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Gugatan tersebut memiliki nomor perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024.