Ikuti Kami

Berikut Kandidat Gubernur, Bupati, Walikota yang Disurvei PDI Perjuangan

Pelaksanaan survei akan dilakukan pada semua kandidat yang dianggap memiliki potensi dalam kontestasi Pilgub Bangka Belitung.

Berikut Kandidat Gubernur, Bupati, Walikota yang Disurvei PDI Perjuangan

Bangka, Gesuri.id - DPD PDI Perjuangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, tak ingin terburu-buru menentukan kandidat yang akan diusung dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bangka Belitung 2024.

Ketua Bapillu DPD PDI Perjuangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Imam Wahyudi mengatakan partainya bakal terlebih dahulu memantau hasil survei elektabilitas bakal calon, sebelum menentukan kandidat yang bakal diusung.

Imam Wahyudi menyampaikan, pelaksanaan survei akan dilakukan pada semua kandidat yang dianggap memiliki potensi dalam kontestasi Pilgub Bangka Belitung.

"Ya tentu pertama Erzaldi calon Gubernur, Prof Udin calon Gubernur, Molen (Maulan Aklil) calon Gubernur.  Kemudian Didit Srigusjaya calon Gubernur, Panglima (Hidayat Arsani) calon Gubernur, Naziarto calon Gubernur, termasuk kita akan mengecek Ustaz Ja'far Siddik karena dari sisi tokoh agama, itu paling yang akan di survei," ujar Imam saat dihubungi Bangkapos.com, Kamis (23/5/2024).

Menurut Imam, hasil survei tersebut akan dijadikan dasar yang akan disampaikan pihaknya pada Dewan Pengurus Partai (DPP), sebagai pihak yang memiliki wewenang untuk mengeluarkan rekomendasi.

"Nanti (hasil survei) akan kita sampaikan ke dulu DPP, kenapa kita mengusung atau mengantarkan kandidat tertentu, baik itu calon kepala daerah ataupun wakil kepala daerah. Tentu yang memutuskan DPP," sebutnya.

Imam juga menjelaskan, pihaknya tidak ingin terburu-buru dalam menentukan calon-calon yang akan maju dalam pilkada November mendatang.

"Pendaftaran itu kan tahapannya Agustus-September, jadi masih ada waktu. Saya kira nanti kita lihat perkembangan dulu, karena politik itu sekali lagi dinamis," tukasnya.

Tahapan Pilkada

Merujuk pada PKPU Nomor 2 Tahun 2024, pilkada adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih kepala daerah di wilayah masing-masing.

Gubernur dan Wakil Gubernur untuk provinsi (Pilgub)
Bupati dan Wakil Bupati untuk kabupaten (Pilbup)
Walikota dan Wakil Walikota untuk kota (Pilwalkot).
Nah, berikut jadwal dan tahapan Pilkada 2024 secara serentak.

Tahap Persiapan

Perencanaan Program dan Anggaran: Terakhir pada Jumat 26 Januari 2024
Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Terakhir pada Senin, 18 November 2024
Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Terakhir pada Senin, 18 November 2024
Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024: Rabu, 17 April 2024 - Selasa, 5 November 2024
Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas TPS: Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024 - Sabtu, 16, November 2024
Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024 - Jumat, 31 Mei 2024
Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024 - Senin, 23 September 2024.

Tahap Penyelenggaraan

Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024

Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024

Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024

Penelitian Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Sabtu, 21 September 2024

Penetapan Pasangan Calon: Selasa, 22 September 2024 - Sabtu, 22 September 2024

Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024

Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Rabu, 27 November 2024

Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024

Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU

Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU

Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.

Sumber

Quote