Ikuti Kami

Blak-Blakan Mahfud MD: Setuju UU KPK Direvisi-Benahi Independensi

Mahfud: Kalau saya akan mengambil inisiatif. (Sikap saya) iya harus direvisi. Yang paling penting direvisi independensi.

Blak-Blakan Mahfud MD: Setuju UU KPK Direvisi-Benahi Independensi
Cawapres Mahfud MD

Jakarta, Gesuri.id - Cawapres nomor urut 3, Mahfud Md mengaku akan mengambil inisiatif untuk merevisi Undang-Undang (UU) KPK. Menurutnya, yang harus direvisi adalah independensi lembaga anti rasuah tersebut.

"Setuju (UU KPK) saya revisi, tapi ingat bahwa revisi itu nanti akan berhadapan dengan DPR, tinggal konfigurasi di DPR. Kalau saya akan mengambil inisiatif. (Sikap saya) iya harus direvisi. Yang paling penting direvisi independensi," kata Mahfud dalam Blak-Blakan detikcom, Senin (18/12).

Mahfud yang juga menjabat sebagai Menko Polhukam mengatakan untuk menjaga independensi, KPK tidak boleh ikut dalam sidang kabinet hingga melakukan pertemuan tertutup maupun terbuka dengan presiden. Menurutnya, lembaga negara tidak boleh dikendalikan oleh presiden.

"KPK ndak boleh ikut sidang kabinet, nggak boleh dipanggil Presiden, nggak boleh. Itu dulu kan pikirannya orang itu, semua lembaga di negara ini harus dikendalikan oleh Presiden. Itu pikiran yang salah, di mana? Ndak ada, itu di negara yang diktator. Kalau di negara demokrasi lembaga penegak hukum itu ndak boleh dipanggil oleh eksekutif. Ketemu berdua, maupun terbuka," ujarnya.

Mahfud bercerita selama menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dirinya tidak pernah mau dipanggil Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang saat itu menjabat sebagai presiden. Mahfud menuturkan dia mau bertemu apabila diundang bersama dengan pejabat lainnya.

"Anda tahu ketika saya menjadi Ketua MK, saya ndak pernah mau dipanggil Pak SBY. Kalau Pak SBY panggil saya, panggil semua di depan semua orang. Ramai-ramai lalu apa agendanya. Ndak pernah. Pak SBY pun tahu juga corect dia, ndak pernah nelpon saya ingin ketemu saya. (Pertemuan sembunyi-sembunyi) nggak ada, nggak pernah, kalau Pak SBY panggil saya, dilakukan terbuka," jelasnya.

"Misalnya ada tamu dari luar negeri, panggil, datang saya bersama pejabat lain. Tapi bertemu berdua mau tanya ini, ndak boleh," lanjutnya.

Bahkan, kata Mahfud, dirinya tidak pernah mengintervensi hakim konstitusi. Perkara hanya dibahas di ruang sidang.

"Saya dulu jadi Ketua MK, antar hakim aja ndak boleh bicara berdua urusan perkara, masuk ke kamar hakim lain, ndak tahu kamar hakim di mana, karena ndak boleh. Disetujuinya (perkara) nanti di ruang sidang, tertutup maupun terbuka di bawah," imbuhnya.

Tonton wawancara lengkapnya di Blak-Blakan bersama Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD Senin, 18 Desember 2023.

Quote