Ikuti Kami

Brando Tegaskan Putusan MK soal Rekapitulasi Ulang Cilincing Perkuat Pernyataan Sekjen Hasto

Brando berharap, agar penyelenggara pemilu yang diduga melakukan kecurangan bisa diberi hukum tegas.

Brando Tegaskan Putusan MK soal Rekapitulasi Ulang Cilincing Perkuat Pernyataan Sekjen Hasto
Sekretaris DPC PDI Perjuangan, Jakarta Utara, Brando Susanto.

Jakarta, Gesuri.id - Sekretaris DPC PDI Perjuangan, Jakarta Utara, Brando Susanto mengatakan, putusan MK dan rekapitulasi ulang di Cilincing memperkuat pernyataan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto terkait adanya dugaan kecurangan pemilu.

"Ini membuktikan Sekjen Mas Hasto benar, bahwa ada indikasi banyak penyelenggara Pemilu di tingkat PPK/Kecamatan dan Kota yang melakukan kecurangan pemilu secara sistematis untuk memenangkan calon tertentu," kata dia dalam keterangannya, Selasa (25/6). 

Baca: Ganjarist Komitmen Setia Dukung Ganjar Pranowo di Pilpres 2029

Brando berharap, agar penyelenggara pemilu yang diduga melakukan kecurangan bisa diberi hukum tegas.

"Ini sangat memperihatinkan dan gawat untuk demokrasi di Indonesia karena telah tercoreng oleh oknum penyelanggara pemilu yang tidak professional. Kami meminta dengan tegas agar permainan kotor di pemilu dengan memindahkan suara yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu, sebaiknya dipenjarakan karena terbukti melakukan pelanggaran pidana pemilu," kata dia.'

Baca: PDI Perjuangan Akan Umumkan Sikap Politiknya di Kongres 2025

Sebelumnya, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Astri Megatari mengatakan, rekapitulasi dilakukan merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait data perolehan suara tidak jelas pada ratusan TPS di Cilincing.

"Terkait Putusan MK Nomor 09-01-1411/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, KPU Jakarta Utara melakukan rekapitulasi ulang terhadap perolehan suara DPRD Provinsi di 233 TPS di Kecamatan Cilincing," kata Astri dalam keterangan tertulis

Quote