Jakarta, Gesuri.id - Peneliti senior Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Siti Zuhro mengatakan pemanggilan Megawati Soekarnoputri ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai saksi untuk memberikan keterangan pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 harus ada relevansi dan signifikansinya.
"Usulan pemanggilan semestinya diajukan sejak awal dengan mempertimbangkan relevansi dan signifikansinya sesuai dengan tema krusial sengketa pilpres," ujar Siti saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Rabu (3/4)\.
Ia menegaskan undangan kepada menteri atau ketua umum partai politik itu berdasarkan kebutuhan yang diperlukan MK. Siti juga tak menampik bahwa kehadiran saksi atau ahli sangat diperlukan dalam persidangan.
Kendati demikian, dia mempertanyakan relevansi dan signifikansi dari Presiden Kelima RI sekaligus Ketua Umum PDI Perjuangan untuk hadir dalam sidang sengketa pemilu di MK.
"Terkait Ibu Megawati, apa relevansi dan signifikansinya, sehingga harus dihadirkan. Sementara yang bersangkutan adalah ketua umum parpol," jelasnya.
Selain itu, Siti juga mempertanyakan bagaimana dengan posisi ketua umum partai politik lainnya yang mengikuti kompetisi pilpres untuk ikut dipanggil MK.
Dia pun menilai ihwal tersebut berbeda dengan posisi dan peran menteri terkait yang akan dihadirkan pada Jumat (5/4) di MK.
Sebelumnya, Selasa (2/4), Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengatakan Megawati Soekarnoputri siap menghadiri panggilan Mahkamah Konstitusi (MK) jika menerima undangan panggilan dan dibutuhkan untuk memberikan keterangan pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024.
Hal itu disampaikan Hasto sebagai respons atas pernyataan Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan yang meminta agar Ketua Umum PDI Perjuangan juga dipanggil MK.
"Ketika itu saya sampaikan kepada Ibu Mega, beliau tertawa dan kemudian dia mengatakan 'loh kalau saya dipanggil sebagai saksi di MK, saya akan dengan sangat senang hati untuk menanggapi itu'," kata Hasto saat ditemui awak media di kawasan Cikini, Jakarta, Selasa.
Mahkamah Konstitusi telah menjadwalkan pemanggilan empat menteri Kabinet Indonesia Maju untuk dihadirkan sebagai pihak yang perlu didengar keterangannya dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, Jumat (5/4).
Empat menteri yang dijadwalkan pemanggilannya itu adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Selain keempat menteri tersebut, MK juga menjadwalkan pemanggilan untuk Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.