Ikuti Kami

Bupati Taput Nikson Nababan Siap Maju di Pilgubsu 2024

Dikatakan Aswan, terkait sudah dibukanya proses penjaringan balon kepala daerah (KDh) baik untuk balon gubernur maupun balon bupati/walkot.

Bupati Taput Nikson Nababan Siap Maju di Pilgubsu 2024
Bupati Taput Nikson Nababan.

Medan, Gesuri.id - Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara Bidang Komunikasi Politik, Aswan Jaya, mengatakan, sejauh ini baru Bupati Tapanuli Utara, Nikson Nababan, yang secara terbuka menyatakan siap menjadi Bakal Calon (Balon) Gubernur Sumut, jika ditugaskan Ketua Umum PDI Perjuangan.

Hal itu dikatakan Aswan, terkait sudah dibukanya proses penjaringan balon kepala daerah (KDh) baik untuk balon gubernur maupun balon bupati/wali kota.

"Sampai saat ini masih Bupati Taput, Nikson Nababan yang menyatakan secara terbuka siap maju bila diberikan penugasan oleh Ibu Ketum PDI Perjuangan," kata Aswan, Rabu (3/4/2024).

Terkait peluang dan elektabilitas Nikson, Aswan menjelaskan PDI Perjuangan masih perlu terus melihat dinamika politik ke depan.

"Apakah Pak Nikson memiliki keterimaan dari pemilih yang tinggi atau tidak, bila tinggi tentu DPP partai akan mempertimbangkan, begitu juga sebaliknya. Dua periode menjabat Bupati Taput dan kami nilai cukup berhasil jadi gak ada masalah buat internal partai bila ada kader-kader yang berprestasi untuk masuk dalam assessment balon Gubsu ke depan," tandas Aswan.

Seperti diberitakan sebelumnya, DPD PDI Perjuangan Sumut dan seluruh DPC kabupaten/kota secara serentak, telah membuka masa penjaringan untuk bakal calon (balon) kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk Gubernur Sumut maupun bupati dan walikota.

Dikatakan Sutarto, sesuai mekanisme partai, terkait rekrutmen balon KDh, ada tiga tahapan. Yakni tahap pertama penjaringan dilakukan secara terbuka dan transparan melalui DPC partai di kabupaten/kota. Sementara untuk balon gubernur, melalui DPD partai. Tahap kedua, penyaringan dan tahap ketiga penetapan/keputusan, kata Sutarto

Penjaringan berlangsung sampai 20 Mei 2024. Selanjutnya akan dilakukan penyaringan dan penetapan oleh DPP partai. Untuk balon Gubsu prosesnya melalui DPD sedangkan balon bupati/walikota di DPC.

Sumber

Quote