Pangkalpinang, Gesuri.id - DPP PDI Perjuangan akan memberikan sanksi kepada pasangan calon kepala daerah (cakada) yang diusungnya melanggar protokol kesehatan (prokes) COVID-19 selama masa kampanye Pilkada Serentak 2020.
"Kalau ada calon-calon kita yang melanggar prokes ini, tentunya PDI-P akan memberikan sanksi teguran secara lisan hingga tertulis," kata Wakil Bendahara Umum DPP PDI Perjuangan, Rudianto Tjen di Pangkalpinang, Selasa (20/10).
Ia mengatakan pemberian sanksi kepada pasangan calon pelanggar prokes COVID-19 yang diusung PDI Perjuangan ini, sebagai bentuk komitmen dan dukungan partai kepada pemerintah dalam mengoptimalkan program penerapan protokol kesehatan dalam mencegah dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Indonesia, khususnya Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Baca: Kent Sesalkan Janji Kampanye Anies Belum Terealisasi
"Kami berharap calon-calon kita dalam kesehariannya dan berkampanye mendukung program-program yang telah dicanangkan oleh pemerintah dalam mencegah penyebaran virus corona ini," ujarnya.
Menurut dia, para pasangan calon peserta pilkada serentak tahun ini sebelumnya sudah mendapatkan sosialisasi dari pemerintah daerah, kepolisian, KPU, Bawaslu dan Dinas Kesehatan di daerah masing-masing tentang program pencegahan penyebaran COVID-19 selama masa kampanye.
Baca: Kapitra Khawatirkan Kegaduhan Berujung Perebutan Kekuasaan
"Saya rasa aparat kepolisian, dinas kesehatan juga ikut campur dalam memonitor paslon dalam berkampanye untuk mencegah adanya penumpukan massa dan tidak melaksanakan proses-proses pencegahan virus corona itu," katanya.
Oleh karena itu, PDI Perjuangan sangat mendukung seluruh program pemerintah dalam mencegah dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19 ini, agar wabah virus ini cepat berlalu di negeri ini.
"Saya tegaskan calon-calon yang diusung PDI Perjuangan untuk lebih disiplin dan taat kepada aturan berlaku. Jangan sampai dengan adanya pilkada ini merusak semua program pemerintah ini," katanya.