Jakarta, Gesuri.id - Salah satu calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Dapil 6 atau Dapil Kabupaten Bangka, mendatangi Kntor Bawaslu Kabupaten Bangka, Selasa (27/2/2024) pagi. Kedatangannya untuk melaporkan dugaan kecurangan pada pelaksanaan Pemilu 2024, dimana diduga telah terjadi penggelembungan dan penggembosan suara di 3 Kecamatan yang ada di Kabupaten Bangka.
Kedatangan Caleg DPRD Provinsi dari partai PDI Perjuangan Andi Kusuma,.SH. M.Kn yang didampingi Garda Independen yakni Organisasi atau Lembaga pemenangan Andi Kusuma, diterima langsung Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Kabupaten Bangka, Fega Erora.
"Kedatangan hari ini saya mendampingi Ketua Garda Independen dan Ketua Advokad dari Garda Independen, dalam hal ini mereka yang menemukan ada terjadi markup atau penggelembungan suara caleg maupun penggembosan yang terjadi di suara saya secara pribadi di 3 Kecamatan yang ada di Kabupaten Bangka," katanya.
Andi menduga, kecurangan tersebut dilakukan oleh oknum saksi partai dan oknum KPPS yang terjadi di beberapa TPS yang ada di 3 kecamatan, yakni Kecamatan Belinyu, Puding Besar dan Kecamatan Mendo Barat.
"Kami menduga kecurangan ini dilakukan oleh oknum saksi partai dan okum KPPS di beberapa TPS Kecamatan Belinyu, Puding Besar maupun Mendobarat. Mungkin atas laporan pagi ini berharap pihak Baswalu Kabipaten Bangka bisa menindaklanjuti dengan laporan serta pembuktian dan keterangan saksi yang kami miliki, agar penegakan hukum bisa dilakuan secara objektif dan juga penyelanggara pemulu berjalan dengan baik," katanya.
Sementara itu, Ketua Garda Independen Sri Suwanto mengatakan, sehubungan dengan telah dilaksanakannya Rapat Pleno Rekapitulasi hasil Penghitungan Suara pada tingkat PPK atau Kecamatan yang terdiri dari Kecamatan Belinyu, Kecamatan Mendo Barat dan Kecamatan Puding Besar, pihaknya menduga telah terjadi penggelembungan dan penggembosan suara, yang diduga dilakukan oleh oknum saksi partai bekerjasama dengan oknum KPPS terhadap salah satu calon legislatif Provinsi Babel, sehingga pihaknya menilai Rapat Pleno itu patut dianggap tidak sah.
"Kami memiliki beberapa bukti kecurangan tersebut, dan tadi sudah kita lampirkan dilaporan kita ke Bawaslu Bangka. Kami meminta agar dilakukan rekapitulasi penghitungan suara dengan membuka kotak pemungutan suara/ hitung manual berdasarkan surat suara pada tingkat PPK/ Kecamatan Belinyu, Kecamatan Mendo Barat, Kecamatan Puding Besar," kata Sri.
Sri Suwanto berharap, dengan pembuktian yang mereka lampirkan dilaporan adanya kecurangan tersebut, pihak Bawaslu Kabupaten Bangka dapat menindaklanjuti pelanggaran atau kecurangan masif yang terjadi di 3 kecamatan tersebut.
"Intinya kedatangan kami ke Bawaslu ini untuk melaporkan kepada Bawaslu adanya dugaan penggembosan suara dari klien kami caleg PDIP Perjuangan nomor urut 10 caleg Provinsi Bangka Belitung, kami menduga juga ada markup suara salah satu caleg dari suara partai ke suara caleg, kurang lebih hampir 300-an suara yang terjadi di tiga kecamatan tersebut, dan kami menduga hal ini dilakukan oleh oknum saksi partai dan KPPS secara masif dan dilakukan di beberapa TPS untuk di wilayah Puding Besar, Mendo Barat dan Belinyu," tuturnya.
Sri juga mengatakan, mark up dan penggembosan suara terjadi di 8 TPS yang ada di 3 kecamatan tersebut.
"Kalau TPS totalnya ada kurang lebih 4 TPS di wilayah Belinyu, 2 TPS di Mendo Barat, dan 2 TPS di Wilayah Bakam, nah untuk suara di wilayah Belinyu penggelembungan keliatan di situ, ada bukti di kita oleh salah satau caleg, untuk di wilayah Mendo Barat malah dikita pengembosan dan suara pak Andi kusama lari ke partai," katanya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Kabupaten Bangka, Fega Erora usai menerima laporan dugaan kecurangan tersebut mengatakan, pihaknya dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Bangka wajib menerima laporan.
"Benar, kami dari pihak Bawaslu Kabupaten Bangka melaporkan adanya dugaan pengelembungan dan pengembosan suara di internal partai mereka, laporan itu langsung kami terima dan belum sempat kami telaah, atau kami kaji, karena laporannya barusan tadi pagi, tapi tetap kita tindak lanjuti, prinsipanya bawaslau wajib menerima laporan. Nanti kami kaji apakah memenuhui unsur syarat formil dan materilnya, nanti baru kami putuskan untuk di register dari kami untuk ditindak lanjuti atau tidak. Kalau terpenuhi maka kami register untuk ditindaklanjuti lebih lanjut," kata Fega.
Fega menambahkan, tindak lanjut laporan tersebut baru bisa diputuskan dalam waktu 2 hari dari laporan masuk.
"Untuk lama masa tindak lanjut atas laporan ini, kami dalam aturan bawaslu ini dalam waktu 2 hari setelah laporan di masuk, mungkin hari Kamis nani baru kami putuskan laporan tersebut untuk ditindak lanjut atau tidak," tuturnya.