Jakarta, Gesuri.id - Calon Legislatif (caleg) dari PDI Perjuangan Kutai Barat, Anita Theresia, mengambil langkah hukum atas dugaan penggelembungan suara sesama caleg dari PDI Perjuangan.
Caleg nomor urut 4 PDI Perjuangan Daerah Pemilihan Kutai Barat satu (Dapil 1) itu melaporkan dugaan kecurangan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kutai Barat.
Menurutnya, dugaan penggelembungan suara itu terjadi di dua TPS. Yakni TPS 03 yang berada di Kampung Muara Asa, Kecamatan Barong Tongkok dan TPS 04 di Kampung Tering Seberang, Kecamatan Tering.
“Di TPS 03 Muara Asa itu, caleg Nomor 3 (Yudhi Hermawan) di data C1 Hasil harusnya ada 4 suara dan caleg nomor 2 (Potit) tidak ada suara. Tetapi di data D-Hasil yang sudah di Pleno kok suara caleg 2 jadi ada 4, sedangkan caleg nomor urut 3 jadinya nol,” ucap Anitha di Barong Tongkok, Senin (26/2/2024).
Sementara itu di Dapil 04 Tering Seberang menurut Anita, suara Potit juga bertambah jadi 6 suara dari sebelumnya tidak ada suara. Sedangkan suara Yudhi Hermawan dari 6 suara jadi nol.
Akibat tambahan suara itu, peringkat Potit secara keseluruhan di Dapil Kubar naik satu peringkat ke posisi tiga. Sedangkan Anita Theresia turun jadi peringkat empat.
“Tadinya saya peringkat tiga dengan selisih 7 suara, tapi setelah Pleno saya turun ke peringkat empat dan selisih kurang lebih sekitar 17 suara,” sebut dia.
Hal itu dinilai merugikan Anita. Lantaran Dapil Kubar 1, PDI Perjuangan bisa meraih tiga kursi DPRD Kubar.
“Tentu ini sangat merugikan saya. Sebagai caleg saya pasti legowo kalau memang suara saya lebih rendah tapi ini kan ada dugaan tejadi penggelembungan sesama caleg PDI Perjuangan. Saya khawatir nanti besok-besok orang tidak mau nyalon lewat PDI Perjuangan, karena itu saya menjaga marwah partai ini,” ujar Anita.
Dia mengaku sudah melaporkan dugaan kecurangan itu ke Bawaslu dilengkapi bukti C-Hasil. Bahkan menurut dia, ada indikasi pelanggaran pidana Pemilu.
“Menurut saya ini pelanggaran terstruktur karena ada indikasi kasus yang sama juga terjadi di TPS lain. Menurut saya ini bukan lagi salah input tetapi ada unsur kesengajaan. Makanya tadi pagi sudah saya laporkan ke Bawaslu, di sana ada Gakumdu. Harapan saya ini harus diproses hukum karena menghilangkan suara dengan sengaja adalah pelanggaran pidana,” tegasnya.
Anita yang kini masih duduk sebagai anggota DPRD Kubar mengaku sudah berkonsultasi dengan pimpinan DPC PDI Perjuangan Kubar mengenai keluhan tersebut. Bahkan dia sudah menggunakan jasa pengacara untuk mengusut dugaan kecurangan sesama caleg partai berlambang Banteng moncong putih tersebut.
“Saya sudah diskusi dengan teman-teman di DPC dan arahannya (DPC) ya dikembalikan saja sesuai hasil Pemilu. Jangan sampai ada merugikan caleg lain,” ungkap Anggota DPRD Kubar dua periode tersebut.
Srikandi PDI Perjuangan Kubar ini mengaku akan terus mengumpulkan bukti-bukti lain dan kemungkinan akan menggugat sampai Mahkamah Konstitusi (MK).
“Saya akan kembalikan ke partai. Tapi intinya saya ingin menjaga nama baik PDI Perjuangan yang sangat kita banggakan,” pungkasnya.
Sebelumnya dalam rapat pleno rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat kabupaten Kubar, sejumlah saksi PDI Perjuangan memang mempersoalkan pergeseran suara di sejumlah TPS.
Namun KPU meminta mereka melengkapi bukti jika memang ada perbedaan data C-Hasil.
Terpisah, Ketua KPU Kubar Arkadius Hanye tak menampik ada perubahan suara caleg di sejumlah TPS. Namun dia menepis anggapan, pihaknya sengaja menggeser suara caleg.
Menurut Arkadius, perbedaan angka itu terjadi bukan karena unsur sengaja dari penyelenggara, tetapi bisa saja salah tulis saat pleno di tingkat kecamatan. Itupun sudah dilakukan hitung ulang di tingkat PPK. Bahkan C-Hasil juga dikroscek ulang dengan semua saksi.
“Perubahan angka itu bukan karena maunya kita, tetapi melalui mekanisme yang terjadi di PPK, misalnya hitung surat suara yang menyebabkan ada pergeseran angka. Itu bukan karena sengaja tetapi hitung itu juga disaksikan bersama-sama,” kata Arkadius di sela-sela rapat Pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024, tingkat Kabupaten Kutai Barat, di Hotel Sidodadi, Kecamatan Barong Tongkok, Senin (26/2/2024) malam sekitar Jam 22.00 Wita.
Hanye menilai sah-sah saja peserta Pemilu mengoreksi perolehan suaranya. Namun dia memastikan KPU memiliki data valid mulai dari tingkat TPS sampai hasil pleno tingkat PPK.
“Kalau misalnya mereka katakan ada temuan internal ya kita bisa buktikan dengan data C-Hasil. Seperti tadi kan ada satu TPS yang bisa kita tunjukkan bahwa proses yang terjadi di PPK itu sudah sesuai peraturan perundang-undangan, yaitu menghitung ngecek ulang,” ucapnya.
“Sebenarnya yang dikatakan temuan itu yang penting ada bukti otentik yang bisa kita ukur, kita saksikan bersama-sama dengan saksi lain dan langsung diubah di situ juga. Bukan ada main geser angka di luar itu enggak ada,” tambah Hanye.
Adapun rekapitulasi tingkat kabupaten sudah selesai dilakukan untuk penetapan hasil perolehan suara baru akan dilakukan rekapitulasi nasional. Pihak-pihak yang merasa dirugikan juga bisa mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi.