Ikuti Kami

Caleg Petahana Paul Simanjuntak Klaim Raih 9.100 Suara di Dapil Kota Medan III

Paul mengaku pihaknya memiliki bukti akurat perolehan suara

Caleg Petahana Paul Simanjuntak Klaim Raih 9.100 Suara di Dapil Kota Medan III

Medan, Gesuri.id - Calon Legislatif (Caleg) Petahana dari PDI Perjuangan untuk daerah pemilihan (Dapil) Kota Medan III Paul Mei Anton Simanjuntak mengklaim telah perolehan 9.100 suara. Paul mengaku, pihaknya memiliki bukti akurat perolehan suara

“Kita telah mendapat suara ke dua terbesar di internal Caleg PDI Perjuangan di dapil Kota Medan III. Kalau terjadi pengurangan karena pergeseran suara dengan Caleg lain, itu sudah pelanggaran dan kita memiliki bukti untuk itu,” ujar Paul, Kamis (29/2/2024).

Ditambahkan Paul, hasil rekap internalnya hingga saat ini, sudah di kisaran 9100 suara. Dan diyakini akan bertambah karena masih ada kotak suara dari sejumlah Tempat Pemilihan Suara (TPS) yang belum dihitung di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Begitupun, kata Koordinator Saksi PDI Perjuangan Kota Medan itu, pada saat pemantauan ke sejumlah PPK yang ada di dapil Kota Medan III yang terdiri dari Medan Perjuangan, Medan Timur, Medan Tembung, dan Medan Deli, ada beberapa temuan dugaan pergeseran suara partai berlambang Banteng moncong putih ke salah satu caleg.

Tanpa menyebut nama calegnya,
Paul yang saat ini tercatat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan ini
membeberkan data pergeseran suara itu sangat mencolok terjadi di TPS 8 Pulo Brayan Bengkel Baru, Medan Timur.

Dimana, di C1 yang berasal dari TPS jumlah suara oknum caleg itu memperoleh 4 suara, namun pada saat C1 plano hasilnya berubah jadi 14. Ada lagi, sambung Paul, terjadi di TPS 24, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Medan Timur.

“Hampir sama ada pergeseran suara juga di TPS itu dari hasil pengawasan saksi dalam kita dimana awalnya suara oknum caleg itu 6 di C1 hasil TPS, ditulis di C1 Plano jadi 16 suara,“ ujarnya.

Saksi PDI Perjuangan saat itu telah mengajukan keberatan dengan meminta form D1 keberatan.

Cuma, kata Paul, saat saksi merasa keberatan dengan perhitungan suara lalu minta form keberatan (D1) dikasih oleh petugas PPK Medan Timur.

“Sementara banyak saksi kami ada beberapa kali merasa keberatan dan minta formulir D1 kepada petugas Medan Perjuangan, petugas mengaku form D1 nya tidak ada. Mereka bilang catat saja dulu keberatannya,” katanya.

Padahal, seharusnya form D1 itu di mana TPS nya, Kelurahan apa, harus punya, tandasnya Paul yang mengaku curiga dengan sikap oknum PPK Medan Perjuangan yang disinyalir melakukan permainan dengan pihak-pihak tertentu.

Ditegaskannya, dirinya akan membawa seluruh bukti-bukti indikasi kecurangan dengan adanya pergeseran suara yang diduga dilakukan oknum-oknum tertentu untuk disampaikan ke DPC PDI Perjuangan Kota Medan.

Dihubungi terpisah, Bendahara DPC PDI Perjuangan Kota Medan, Boydo HK Panjaitan berharap kepada caleg-caleg PDI Perjuangan untuk menghindari terjadi gesekan-gesekan dalam proses pengawasan perhitungan suara di tingkat PPK.

Secara tegas, Boydo HK Panjaitan juga meminta kepada caleg-caleg yang merasa dicurangi untuk melengkapi bukti-bukti yang kuat untuk disampaikan ke DPC PDI Perjuangan Kota Medan.

“Bukti-bukti kuat itu penting karena, agar ada langkah partai untuk memberikan upaya pendampingan baik hukum atau keberatan pada saat rapat pleno pengumuman hasil c1 plano di KPU Kota Medan,” tandasnya.

Quote