Jakarta, Gesuri.id - KPU Jakarta Pusat menyatakan saksi dari paslon nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) menolak menandatangani hasil rekapitulasi (form model D) di tiga kecamatan.
PDI Perjuangan menyebut tindakan tersebut tak didasari dengan alasan yang valid.
"Nggak ada alasan yang valid untuk mereka menolak sesungguhnya karena semua sudah dihitung, nggak ada perbedaan. Kita meyakini kok hasil yang dikumpulkan kan sama semua nggak ada yang berbeda," kata Jubir Pramono-Rano, Chico Hakim, kepada wartawan, Selasa (3/12/2024).
Chico mengatakan bahwa tindakan itu memang hak seseorang. Namun, dia menyebut bahwa tindakan itu tidak akan mempengaruhi hasil suara di kecamatan tersebut.
"Tapi ya itu hak dari saksi untuk tidak mau menandatangani rekapitulasi suara, tapi harus diingat di dalam aturan tidak menandatangani tidak akan mengubah apa-apa dan tidak berdampak pada hasil yang sudah ditetapkan di kecamatan tersebut," ujarnya.
Diketahui, Tim RIDO berencana akan melaporkan KPU ke DKPP terkait dugaan kecurangan. Chico menyebut hal itu juga lumrah dilakukan.
"Terkait pihak RIDO akan melaporkan ke DKPP ya itu hak mereka sebagai peserta pemilu, kami juga di beberapa daerah lain juga melakukan hal yang sama, bukan di DKI, dan ini sudah biasa terjadi, kita berharap semua berjalan lancar karena tidak menandatangani rekapitulasi yang sudah ditetapkan PPK tidak akan mengubah hasil, tidak mengubah keputusan, itu sesuai dengan aturan, itu hal biasa juga di tempat lain," katanya.
Sumber: news.detik.com