Ikuti Kami

Chico Tegaskan PDI Perjuangan Berpegang Pada Putusan MK! 

Chico mengatakan pihaknya menunggu apakah revisi UU Pilkada ini nantinya akan disahkan.

Chico Tegaskan PDI Perjuangan Berpegang Pada Putusan MK! 
Jubir PDI Perjuangan Chico Hakim.

Jakarta, Gesuri.id - PDI Perjuangan memastikan berpegang pada putusan MK untuk Pilkada tahun 2024.

"Hari ini yang berlaku putusan MK," ujar jubir PDI Perjuangan Chico Hakim, kepada wartawan, Rabu (21/8).

Baca: Ganjar Pranowo Nilai Putusan MK Akan Ubah Peta Konstelasi Pilkada

Chico mengatakan pihaknya menunggu apakah revisi UU Pilkada ini nantinya akan disahkan. Namun ia kembali memastikan saat ini hanya putusan MK lah yang berlaku.

"Ya kita tunggu apakah revisi UU pilkada akan disahkan atau tidak," ujar Chico.

"Sebelum itu terjadi. Putusan MK yang berlaku," sambungnya.

Diketahui sebelumnya Baleg DPR menggelar rapat membahas revisi UU Pilkada yang menyepakati putusan MK soal syarat baru partai politik mengusung calon kepala daerah hanya berlaku bagi partai tanpa kursi DPRD. Hasil rapat tersebut, jika tidak ada perubahan lagi, menyebabkan PDI Perjuangan tidak bisa mengusung calon gubernur-wakil gubernur sendiri di Pilkada DKI Jakarta.

Baca: Ganjarist Sambut Baik Posisi Ganjar & Ahok di DPP PDI Perjuangan

Sebagai informasi, MK telah membacakan putusan yang mengubah syarat bagi partai politik untuk mengusung calon kepala daerah. Kini, partai peserta pemilu dapat mengusung calon kepala daerah meski tidak memiliki kursi di DPRD.

Perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 itu diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Pasal yang digugat oleh Buruh dan Gelora itu ialah Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada. MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) itu tidak sesuai dengan UUD 1945.

MK juga menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada harus diubah karena masih terkait dengan Pasal 40 ayat (3). Perubahan pasal itu membuat partai pemilik kursi DPRD ataupun tak punya kursi DPRD bisa mengusung calon kepala daerah dengan persentase berjenjang.

Quote