Ikuti Kami

Cornelis Ungkap Mengapa Harus Ada Desa Siaga Pemilu

Cornelis: Pemilu harus diawasi oleh masyarakat untuk memilih para pemimpin.

Cornelis Ungkap Mengapa Harus Ada Desa Siaga Pemilu
Anggota Komisi II DPR RI fraksi PDI Perjuangan dapil Kalimantan Barat 1 Drs. Cornelis, M.H menghadiri launching Desa Siaga Pemilu (Desa Siap Awasi Penyelenggaraan Pemilihan Umum) oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Landak, di Desa Tiang Tanjung Kecamatan Mempawah Hulu Kabupaten Landak, beberapa hari lalu. (istimewa)

Landak, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR RI fraksi PDI Perjuangan dapil Kalimantan Barat 1 Drs. Cornelis, M.H menghadiri launching Desa Siaga Pemilu (Desa Siap Awasi Penyelenggaraan Pemilihan Umum) oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Landak, di Desa Tiang Tanjung Kecamatan Mempawah Hulu Kabupaten Landak, beberapa hari lalu.

Baca: Relawan Dukung Ganjar? Pacul: Tidak Masalah, Tapi...

Saat itu hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat, ketua Bawaslu Landak, Camat Mempawah Hulu, Kapolsek mempawah hulu, Danramil Mempawah Hulu, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda dan Tamu Undangan Lainya.

Kepada awak media Cornelis menyampaikan makna dan tujuan dari Pemilu, selain itu dirinya juga menyampaikan mengapa harus ada Desa Siaga Pemilu, agar pemilu itu dapat diawasi oleh masyarakat untuk memilih para pemimpin.

"Pemilu juga untuk perubahan kekuasaan, pengambilan kekuasaan secara sah, dasarnya adalah UUD 1945 dan di keluarkan dengan peraturan-peraturan undang-undang tentang pemilu, dikeluarkan dengan peraturan-peraturan Bawaslu supaya pemilu itu bisa berjalan," ucap Cornelis kepada awak media di kediamannya di Pontianak, Sabtu (17/12).

Lebih lanjut Cornelis menyampaikan sistem negara demokrasi itu pemimpinnya dipilih secara sah melalui pemilihan umum, yang disebut demokrasi dari rakyat untuk rakyat, perebutan kekuasaan secara sah berdasarkan undang-undang Dasar.

"Kita ini telah di atur dalam Undang-undang Dasar 1945 yang telah disebutkan bahwa penyelenggaraan Pemilu itu adalah KPU, BAWASLU dan DKPP, di tuangkan dalam perundang-undangan pemilu, dengan undang-undang pemilu keluarlah peraturan KPU, peraturan Bawaslu," jelas Cornelis.

Dikatakannya, Pemilu itu bisa berjalan secara demokrasi karena kita bukan negara kerajaan, negara kita adalah negara demokrasi yang di pilih oleh rakyat untuk rakyat, makanya suara rakyat adalah suara Tuhan.

"Apa pun alasannya begitu selesai masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD serta kepala daerah pemilu harus dilaksanakan. Rakyat juga harus mengikuti aturan-aturan yang berlaku, rakyat juga harus ikut mengawasi jalanya proses pemilu, karena proses pemilu sekarang ini telah berjalan, salah satu diantaranya rekruitmen untuk pengawasan kecamatan, rekruitmen untuk penyelengara pemilihan kecamatan," tuturnya.

Cornelis kembali mengingatkan untuk tidak sembarang dalam menentukan pilihan agar tidak ada penyesalan dikemudian hari, oleh karena itu kita harus berhati-hati, makanya diberikan pemahaman, serta penjelasan agar rakyat tidak salah memilih pemimpinnya.

Baca: Nomor 3 Lagi di Pemilu 2024, Hasto: Melekat di Hati Rakyat

"Selain dari pada itu, kita minta penyelenggara kedepannnya harus berupaya menyelenggarakan Pemilu dengan Indenpenden, jangan sampai penyelengara berat sebelah atau memihak salah salah satu calon atau pasangan. Rakyat adalah pengawas yang sangat efektif, karena rakyat itu ramai, selain itu didalam pengawasan melibatkan bukan hanya Bawaslu, tetapi ada Jaksa dan Polisi," tutup Cornelis.

 

Kurator: Syahrul.

Quote