Ikuti Kami

Dadang Sutarmo Tanggapi Putusan MK: Siap Kawal hingga Pilkada Digelar

Putusan MK yang menjadi harapan masyarakat itu hampir saja dijegal oleh DPR RI, yang akhirnya menggugah kemarahan rakyat.

Dadang Sutarmo Tanggapi Putusan MK: Siap Kawal hingga Pilkada Digelar

Jakarta, Gesuri.id - Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cianjur, Dadang Sutarmo mengapresiasi terhadap putusan Mahkamah Konstisusi (MK) meski terjadi dinamika yang memantik reaksi publik.

Pasalnya, putusan MK yang menjadi harapan masyarakat itu hampir saja dijegal oleh DPR RI, yang akhirnya menggugah kemarahan rakyat.

"Secara pribadi saya mengapresiasi apa yang menjadi putusan MK, walaupun kemarin sempet terjadi dinamika, putusan MK tersebut hampir saja dirubah oleh DPR RI," kata Dadang Sutarmo, baru-baru ini.

Dadang optimis putusan MK bisa diberlakukan meski perlu mengerahkan sekuat tenaga untuk mengawalnya. "Tetapi dengan komitmen, kerjasama antar elemen masyarakat, dari mulai mahasiswa, pemuda, pelajar, para tokoh, bahkan artis juga turun (aksi demontrasi menokak revisi UU Pilkada oleh DPR). Sehingga putusan MK tetap harus berjalan, karena di DPR RI tidak terjadi adanya perubahan," ucapnya.

Lebih lanjut, pria berkacamata itu menegaskan bahwa putusan MK ini membuka peluang bagi partai, tak hanya PDI Perjuangan, semua partai bisa mencalonkan kader terbaiknya, sehingga masyarakat bisa disuguhkan dengan banyak pilihan.

"Diberlakukannya putusan MK nomor 60 dan 70, yang kemarin hanya dibatasi oleh UU sebelumnya untuk mencalonkan kepala daerah, sekarang mulai terbuka, siapapun disitu asal sesuai dengan ketentuan putusan MK bisa mencalonkan. Contoh misalkan, PDI Perjuangan di Jakarta, bisa mencalonkan sendiri tanpa harus berkoalisi dengan yang lain," tuturnya.

Karena memang, sambung Dadang, jika merujuk keputusan Mahkamah Agung, bagu partai yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara tidak bisa berjalan kalau tidak berkoalisi dengan partai yang lain.

"Akhirnya memang di beberapa provinsi dan kabupaten/ kota, bukan hanya untuk PDI Perjuangan, tetapi buat partai-partai politik lain, juga ini kan kepentingannya buat masyarakat seluruh Indonesia yang ada di kabupaten/ kota untuk mendapatkan banyak pilihan, tidak hanya disuguhkan satau atau dua calon saja, akhirnya bisa memilih sesuai hati nurani," jelasnya.

Ketika disinggung soal kecurigaan yang disampaikan banyak pihak terkait rencana DPR untuk merevisi RUU Pilkada secara diam-diam, Dadang menegaskan bahwa pihaknya akan tetap mengawal sampai putusan MK berlaku hingga pelaksanaan Pilkada 2024, pada November mendatang.

"Kalau saya sebagai warga masyarakat sekaligus juga pengurus partai di PDI Perjuangan, memang itu kan kewenangannya ada di DPR RI. Tetapi saya yakin tetap PDI Perjuangan akan memperjuangan supaya sampai tanggal 27 November itu putusan MK yang dipakai," tambahnya.

Adpaun nanti, Sambung Dadang, terdapat kekurangan, atau perlu penyempurnaan lain, itu semestinya dibahas oleh anggota DPR RI yang baru (periode 2024 - 2029). 

"Saya yakin (di Pikada 2024) kita akan memakai putusan MK. Tinggal kita mengawal PKPU yang akan dikeluarkan nanti, apakah sesuai tidak PKPU dengan putusan MK, itu saja. Nanti kan rencananya, kalau saya tidak salah ada konsultasi antara KPU dengan komisi 2 DPR RI. Ya, mudah-mudahan saja KPU bisa melaksanakan putusan MK tersebut. Tapi tetap PDI Perjuangan akan terus mngawal," pungkasnya.

Sumber www.google.com

Quote