Ikuti Kami

Dampak Putusan MK, Banteng Jatim Makin PD Usung Kader Sendiri di Pilgub

PDI Perjuangan sangat siap untuk mengusung calon sendiri maju di Pilgub Jatim, kendati melawan pasangan calon petahana.

Dampak Putusan MK, Banteng Jatim Makin PD Usung Kader Sendiri di Pilgub
Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur (Jatim) Budi ‘Kanang’ Sulistyono.

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur (Jatim) Budi ‘Kanang’ Sulistyono mengatakan, putusan MK  merupakan angin segar bagi PDI Perjuangan. 

Dalam konteks Pilgub Jatim, putusan MK tersebut membuka peluang bagi Partai Banteng untuk mengusung calon sendiri. 

Baca: Ganjarist Komitmen Setia Dukung Ganjar Pranowo di Pilpres 2029

"Tentu kalau kita punya peluang, pasti kita mempersiapkan diri," kata Kanang, Selasa (20/8). 

Bagi Kanang, PDI Perjuangan sangat siap untuk mengusung calon sendiri maju di Pilgub Jatim, kendati melawan pasangan calon petahana Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak yang sampai saat ini masih dominan dengan borongan rekomendasi partainya. 

Namun, lanjut dia, kader di Jatim masih menunggu keputusan dari DPP PDI Perjuangan.

"Sementara ini kami menunggu instruksi dari DPP, termasuk siapa yang nanti akan diusung," tutur mantan Bupati Ngawi itu.

Baca:  Lima Kelebihan Gubernur Ganjar Pranowo

Sebelum putusan MK keluar, perolehan kursi PDI Perjuangan tidak memenuhi syarat untuk mengusung calon sendiri di Pilgub Jatim. Pada Pemilu 2024, kursi yang diperoleh PDI Perjuangan di Parlemen Jatim tidak sampai 20 persen, karena hanya mendapat 21 kursi dari total 120 kursi yang tersedia. Hanya PKB yang memenuhi syarat.

Karena itu, sejak awal PDI Perjuangan diisukan akan berkoalisi dengan PKB untuk menyaingi Khofifah-Emil. PDI Perjuangan sendiri menggadang Tri Rismaharini atau Risma maju di Pilgub Jatim, sementara PKB menyodorkan mantan Ketua PWNU Jatim KH Marzuki Mustamar. 

Seperti diketahui, MK mengabulkan permohonan judicial review dengan nomor perkara 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Gelora. MK mengubah putusan, di antaranya pada Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada.

Quote