Ikuti Kami

Dampak Putusan MK, Banteng Kota Batam PD Usung Kader Sendiri Pada Pilwalkot

Nuryanto menyebut keputusan MK sebagai “mukjizat demokrasi” bagi partainya.

Dampak Putusan MK, Banteng Kota Batam PD Usung Kader Sendiri Pada Pilwalkot
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Batam, Nuryanto.

Jakarta, Gesuri.id - PDI Perjuangan akan mengusung calon di pilkada Batam setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah.

Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Batam, Nuryanto menyebut keputusan MK sebagai “mukjizat demokrasi” bagi partainya.

“Alhamdulillah, ini mukjizat demokrasi. Keputusan MK ini adalah mukjizat demokrasi untuk PDI Perjuangan” ujar Nuryanto dalam sambungan telepon, Selasa (20/8).

Baca: Mengulik Gaya Kepemimpinan Transformasional Ganjar Pranowo

Nuryanto menilai putusan ini sejalan dengan harapan masyarakat Kota Batam yang selama ini merasa bahwa Pilkada melawan kotak kosong bukanlah bentuk demokrasi yang ideal.

“Demokrasi melawan kotak kosong bukan demokrasi sesungguhnya. Demokrasi itu ketika manusia bertemu manusia. Kalau bisa, makhluk bertemu makhluk,” katanya.

Terlepas dari hasil akhir Pilkada, Nuryanto menegaskan bahwa PDI Perjuangan tetap berkomitmen menegakkan prinsip-prinsip demokrasi. Mengenai pengusungan kader PDI Perjuangan sebagai calon wali kota, Nuryanto mengatakan keputusan sepenuhnya berada di tangan DPP PDI Perjuangan.

“Kami serahkan ke DPP PDI Perjuangan. Kami hanya melakukan penjaringan, keputusan ada di DPP,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan PDI Perjuangan memiliki sekitar 13-14 persen suara sah di Kota Batam, yang memungkinkan partai tersebut mengusung calon sendiri. Namun, PDI Perjuangan terbuka untuk berkoalisi dengan partai lain yang tidak memiliki kursi di DPRD tetapi ingin mengusung calon yang sama.

Baca: PDI Perjuangan Syukuri Putusan MK

“Langkah ke depan adalah mempersiapkan siapa yang akan kami usung, dan kami akan laporkan ke DPP,” tutup Nuryanto.

MK melalui putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah syarat pengusungan pasangan calon pada Pilkada Serentak 2024. Bunyi poin C syarat pencalonan walikota bupati adalah “Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut.

Jumlah 7,5% tersebut telah dipenuhi PDI Perjuangan untuk mengusung calon di pilkada Batam tanpa harus berkoalisi. PDI Perjuangan memperoleh 83.601 suara atau 13,5% dari total suara sah 617.648 berdasarkan hasil Pileg 2024.

Quote