Ikuti Kami

Danang Ungkap Bupati Sleman Ketahui Soal Peredaran Miras

Danang menyadari, pelaksanaan Perda Nomor 8 Tahun 2019 dan Perbup Nomor 10 Tahun 2003 belum optimal.

Danang Ungkap Bupati Sleman Ketahui Soal Peredaran Miras
Calon Wakil Bupati Sleman Nomor Urut 2 Danang Maharsa.

Jakarta, Gesuri.id - Calon Wakil Bupati Sleman Nomor Urut 2 Danang Maharsa merasa prihatin sebab semua izin peredaran miras diketahui oleh bupati. 

”Bupati tahu mana saja toko miras berizin dan tidak berizin. Seharusnya, proses penertiban dan pengendalian mudah dilakukan,” katanya dalam debat Pilkada Sleman putaran ketiga, Selasa (12/11).

Baca: Ganjar Harap Relawan Andika-Hendi Tidak Patah Semangat!

Namun yang terjadi di lapangan, cukup banyak outlet miras yang menjual produk, yang lokasinya cukup dekat dengan tempat ibadah serta fasilitas pendidikan. Ia pun menyadari, pelaksanaan Perda Nomor 8 Tahun 2019 dan Perbup Nomor 10 Tahun 2003 belum optimal.

Ia pun berkomitmen melakukan penguatan pelaksanaan perbup tentang pengendalian miras di Kabupaten Sleman. 

”Perbub Nomor 10 Tahun 2003, di Pasal 4, dinyatakan bahwa semua izin pendirian toko miras harus lewat bupati,” ucap Danang.

Baca: Ganjar Tegaskan Petani Harus Sejahtera Jika Ingin Hapus Kartu Tani

Dengan kata lain, Danang menyatakan, bupati tidak mungkin tidak tahu mana outlet berizin dan tidak berizin. 

”Setahu saya, dari total 18 izin yang dikeluarkan di Kabupaten Sleman, miras hanya dijual di hotel,” ucap Danang.

Quote