Ikuti Kami

Danny-Zaky Terima SK B1 KWK PDI Perjuangan Maju di Pilkada 2024

Apabila DPP PDI Perjuangan menetapkan sebuah keputusan, maka semua kader harus menaati

Danny-Zaky Terima SK B1 KWK PDI Perjuangan Maju di Pilkada 2024

Jakarta, Gesuri.id - Sekretaris DPD PDI Perjuangan NTB Hakam Ali, menyerahkan SK B1 KWK kepada Danny-Zaky saat rapat kerja DPC PDI Perjuangan Kabupaten Lombok Utara (KLU) di Tanjung, Sabtu (3/8).

Ali mengatakan bahwa dukungan PDI Perjuangan ke Danny-Zaky sudah final. SK ini bisa langsung dipergunakan mendaftar di KPU KLU pada 27-29 Agustus 2024. 

Ali megharapkan kepada seluruh kader dan simpatisan diminta bergerak memenangkan Danny-Zaky di Pilkada KLU November 2024.

“Apabila DPP PDI Perjuangan menetapkan sebuah keputusan, maka semua kader harus menaati. Apabila tidak menaati, maka ada sanksi organisasi yang diberikan yaitu pemecatan,” ucapnya.

Diketahui, DPP memutuskan memberikan dukungan kepada Danny-Zaky dengan pertimbangan bahwa Danny sudah punya pengalaman menjadi wakil bupati. 

“Kemudian kita punya visi misi yang sama dengan beliau untuk memajukan KLU,” katanya.

Sementara itu, Danny menyampaikan terima kasih kepada DPP, DPD hingga DPC PDI Perjuangan yang telah mengamanahkan dukungan kepadanya. Setelah SK B1 KWK dari PDI Perjuangan, kini tinggal menunggu partai-partai koalisi lainnya seperti Gerindra, PKS, NasDem dan PAN untuk SK serupa.

“Yang sudah jelas Gerindra tinggal menunggu waktu. Insya Allah PKS, PAN dan NasDem juga segera untuk memberikan kami B1 KWK,” tutur Danny.

Selain partai-partai tersebut, pihaknya juga masih membuka diri untuk partai lain yang mau bergabung. 

“Kami tetap membangun komunikasi dengan partai-partai politik lainnya untuk berjuang bersama,” pungkasnya.

Seperti diketahui, dukungan PDI Perjuangan dengan 3 kursinya melengkapi barisan partai pengusung Danny-Zaky sebelumnya, Gerindra 5 kursi, PKS 2 kursi, PAN dan NasDem masing-masing 1 kursi. Danny-Zaky kini memiliki dukungan 12 kursi. Artinya sudah memenuhi syarat minimal 6 kursi untuk mendaftar ke KPU KLU.

Quote