Jakarta, Gesuri.id - Fraksi PDI Perjuangan DPR RI menyoroti aturan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait pengaturan impor yang setiap bulan terus berganti. Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Darmadi Durianto memandang Kementerian Perdagangan (Kemendag) seperti tidak siap dalam mengeluarkan suatu kebijakan, terutama terkait pengaturan impor.
“Terkesan selama ini Kementerian Perdagangan enggak siap sebetulnya, karena hampir setiap bulan itu berganti Permendag-nya dari Permendag 36/2023 ke Permendag 3/2024, 7/2024, 8/2024, itu jenjangnya hanya sebulan-bulan, Pak [Menteri Perdagangan Budi Santoso],” kata Darmadi dalam Rapat Kerja Menteri Perdagangan dengan Komisi VI DPR di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (20/11/2024).
Perlu diketahui, Kemendag kembali menetapkan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor pada 17 Mei 2024.
Darmadi mengibaratkan langkah Kemendag yang setiap bulan mengganti aturan Permendag pengaturan impor seperti mengganti peraturan rumah tangga atau perusahaan. Padahal, imbuh dia, peraturan yang diterbitkan pemerintah mencakup skala nasional. Untuk itu, dia menyarankan agar Kemendag terlebih dahulu mengkaji Permendag 8/2024.
“Saya tahu bahwa ini rumit, situasi global juga tidak menentu, dan kita berhadapan dengan lingkungan yang parasitik dan ekstraktif. Tetapi lain kali kalau bisa dikaji dulu, jadi jangan langsung direspons, Pak,” tuturnya.
Permasalahan Permendag 8/2024 ini juga disorot Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKS Amin. Dia mengaku menerima keluhan dari asosiasi lantaran banyaknya barang impor murah tekstil dan produk tekstil (TPT) yang masuk ke Tanah Air, termasuk membludaknya impor TPT ilegal.
“Ini menjadi palu pemukul industri ini menjadi semakin berdarah-darah dan banyak [pabrik] yang mati. Gimana kebijakan Kemendag menyikapi hal ini, apakah Permendag 8 [2024] tetap dipertahankan?” tuturnya. Di sisi lain, Amin juga mengakui Kemendag tidak berdiri sendiri dalam membuat Permendag, namun juga melibatkan lintas kementerian dan aparat penegak hukum.
“Tetapi tentu bukan itu jawaban yang kita inginkan. Tetapi masalah di lapangan bisa selesai, industri dalam negeri benar-benar kita bela,” tandasnya.
Sumber: ekonomi.bisnis.com