Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menilai, pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di era pemerintaha Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) adalah pesta demokrasi paling brengsek sepanjang sejarah.
Sebab, 60 persen hasil pilkada harus dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Baca: SMKN Jateng, Ganjar, dan Tantangan Bung Karno
"Kita bangga sekali dengan hari ini, karena apa? Sekali lagi terbukti apa yang diributkan orang selama ini bahwa pemilu kita ini dibawah pemerintahan sebelumnya adalah pemilu paling brengsek dalam sejarah sah," kata Deddy dalam rapat kerja (Raker) Komisi II dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan para penyelenggara pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2).
Dia mengatakan, dari hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa Pilkada 2024, hampir 60 persen dinyatakan harus mengadakan pemungutan suara ulang. Menurutnya, hal ini membuktikan bahwa Pilkada 2024 telah gagal.
"Kenapa saya katakan begitu? Karena 545 daerah pilkada, total putusan itu menyangkut 310, bukan berarti diluar 310 tidak ada masalah 310 Itu hampir dari total pilkada kita, hampir 60 persen (PSU), gila itu," sambungnya.
Dia lantas meminta pertanggungjawaban atas kegagalan tersebut. Menurutnya, mulai dari jajaran komisoner Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit, bahkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian harus mundur dari jabatannya.
Bahhkan, Deddy pun siap mundur sebagai anggota DPR bila diperlukan. Sikap ini merupakan bentuk pertanggungjawabannya sekaligus autokritik terhadap DPR.
Baca: Hasto Tegaskan Dukungan ke Ganjar Solid dan Terkonsolidasi!
"Saya enggak tahu kita punya hak enggak. duduk lagi di ruangan ini semua. Kalau kita punya budaya malu, saya kira wajar kalau kita mundur semua, KPU, Bawaslu, mendagri kapolri, gagal kita ini, DPR juga supaya adil," kata Deddy.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah setelah memutuskan sengketa hasil Pilkada 2024.
Putusan tersebut diumumkan dalam sidang pleno yang berlangsung pada Senin (24/2/2025), dengan seluruh Sembilan Hakim Konstitusi telah menuntaskan pembacaan keputusan atas 40 perkara yang diperiksa secara lanjut.