Ikuti Kami

Deddy Sitorus Heran KPU Masih Ingin Pakai Sirekap di Pilkada 2024: Sistem Sudah Bobrok!

Deddy: Pertanyaan saya, apakah itu Sirekap yang sama dengan kemarin? Kalau sama, saya minta tutup.

Deddy Sitorus Heran KPU Masih Ingin Pakai Sirekap di Pilkada 2024: Sistem Sudah Bobrok!

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR fraksi PDI Perjuangan Deddy Sitorus mempertanyakan KPU yang masih ingin memakai Sirekap (Sistem Informasi dan Rekapitulasi) di Pilkada 2024. Menurutnya, sistem ini sudah bobrok pada Pileg dan Pilpres lalu. 

"Saya dengar KPU mau memakai Sirekap. Pertanyaan saya, apakah itu Sirekap yang sama dengan kemarin? Kalau sama, saya minta tutup, Pak. Enggak perlu. Toh dalam Pileg dan Pilpres, itu kemarin ditutup," kata Dedy dalam rapat dengan KPU, Bawaslu, dan DKPP, Kamis (31/10). 

Dalam Pilpres dan Pileg lalu, penggunaan Sirekap memang cukup banyak masalah. Suara 111, bisa tertulis 11, atau bahkan menjadi 0. 

Sebab, sistem ini menggunakan situs yang belum siap dan sangat tergantung gadget dari petugas di TPS. Ketika ia mengirim hasil perhitungan tapi gambarnya tidak jelas, berpotensi salah perhitungan di Sirekap. 

"Saya tidak percaya sedikit pun bila Sirekap kemarin itu dipakai. Itu enggak benar kalau Saudara pakai barang yang sama untuk Pilkada yang begini njelimet," tutur dia.

Sementara itu KPU beberapa waktu lalu dalam rapat dengan Komisi II menyebut akan tetap menggunakan Sirekap dengan sejumlah perbaikan. Salah satunya dengan peningkatan kapasitas bandwitch. 

"Saya minta forum terhormat membatalkan keputusan bila Sirekap yang digunakan yang sama, tidak ada trust public. Saya kira KPU harus mempertanggung jawabkan yang kemarin," tutur dia.
"Sudah kita pakai perjanjian yang manual saja," imbuhnya.

Di sisi lain, Deddy juga menyoroti adanya lembaga survei yang diakui KPU tapi 'bermasalah'. Sehingga, lembaga tersebut sampai dipanggil Persepi, asosiasi lembaga survei. 

"Saya dengar ada lembaga survei itu dipanggil asosiasinya yang begitu berbeda dengan lainnya. Kita tahu dengan medsos yang segila sekarang bisa dipakai untuk membentuk opini," kata dia.

"Bagaimana tanggung jawab KPU untuk memastikan lembaga survei yang berhak menyampaikan ke publik itu melalui proses yang benar," tutupnya.

Sumber: kumparan.com

Quote