Jakarta, Gesuri.id - Politisi PDI Perjuangan Dewi Ambarwati Tanjung menyerahkan rekaman video yang menunjukkan upaya makar Eggi Sudjana saat menyuarakan people power.
"Hari ini bukan pemeriksaan lanjutan. Saya berikan berupa CD rekaman pidato Eggi Sudjana," kata Dewi di Polda Metro Jaya, Kamis (9/5).
Baca: Membangun Opini Pemilu 2019 Curang, Upaya Makar
Dewi mengatakan, ia telah diperiksa sebagai pelapor oleh penyidik, kemarin (8/5).
"Tadi malam diperiksa dari jam 20.00-03.00 WIB, ada 22 pertanyaan seputar perkara dugaan makar yang dilakukan Eggi. Kebetulan tadi malam dipanggil mendadak, makanya hari ini saya menyerahkan barang bukti kepada penyidik," ungkap Dewi.
Sebelumnya diberitakan, Eggi dilaporkan Dewi Tanjung atas kasus dugaan makar dan penyebaran ujaran kebencian melalui media elektronik.
Laporan tersebut tertuang dalam LP/2424/IV/2019/PMJ/Dit Reskrimsus tanggal 24 April 2019.
Baca: Makar, Politisi PDI Perjuangan Laporkan Eggi Sudjana
Eggi dilaporkan atas tuduhan melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sementara itu, Eggi telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar atas seruan people power. Ia menjadi tersangka atas laporan Suryanto, relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac) yang teregister dengan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM dengan tuduhan makar.