Jakarta, Gesuri.id - Calon Wakil Presiden RI nomor urut 01 KH Ma'ruf Amin dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas dugaan melakukan pelanggaran kampanye saat melakukan safari politik di Banyuwangi beberapa waktu lalu.
Kiai Ma'ruf diduga melakukan pelanggaran kampanye karena membuat pernyataan untuk membagikan tanah negara pada petani.
Baca: Mengenal Sosok Cawapres Ma'ruf Amin
Menurut Kiai Ma’ruf, itu adalah program yang direncanakan pemerintah Presiden RI Joko Widodo saat ini dan yang akan datang.
"Bukan saya. Itu program yang dicanangkan, yang sekarang dan yang akan datang . Itu salah paham lah," ujar Kiai Ma'ruf kepada wartawan saat ditemui dikediamannya di Jalan Situbondo no 12, Menteng, Jakarta, Rabu (7/11).
Kiai Ma'ruf lantas menjelaskan maksud dari pembagian tanah untuk petani adalah program pemerintah bernama retribusi aset.
Redistribusi aset adalah pemberian hak pengelolaan aset, terutama tanah dari negara kepada rakyat, khususnya petani yang tak punya lahan garapan.
"Jadi ya bukan saya lah (yang menjanjikan), itu program yang dibangun pemerintah Pak Jokowi, ada yang namanya redistribusi aset," imbuhnya.
Baca: KH Ma'ruf: Perlu Langkah Lanjutan Atasi Masalah Guru Honorer
Kiai Ma'ruf Amin diloporkan oleh salah seorang masyrakat atas nama Andi Samsul Bahri atas dugaan pelanggaran aturan kampanye karena menjanjikan akan memberikan tanah negara kepada petani saat mengunjungi masyarakat di Banyuwangi pada tanggal 1 November 2018 lalu.
Kiai Ma'ruf diduga melanggar pasal 280 ayat 1 undang-undang Pemilu nomor 7 tahun 2017. Di mana aturan tersebut melarang peserta pemilu menjanjikan materi kepada peserta kampanye.