Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat menegaskan keteledoran penyelenggara pilkada yaitu KPU dan Bawaslu harus diusut dan juga diberikan sanksi tegas.
Baca: Ahok Bakal Pimpin Kementerian Investasi
Itu dikatakannya sebagai respon atas putusan MK yang mendiskualifikasi pasangan bupati dan wakil bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly akibat berkewarganegaraan Amerika Serikat.
Djarot juga meminta KPU dan Bawaslu tanggung jawab, sebab dianggap tidak profesional sebab loloskan Orient-Thobias.
Djarot juga menegaskan, partainya akan memecat Orient bila memang terbukti berkewarganegaraan asing.
"Kalau yang bersangkutan terbukti bukan WNI maka secara otomatis partai pasti memecatnya," kata Djarot.
Meski demikian, Djarot mengatakan partainya menghormati putusan MK.
Keputusan itu dibacakan Ketua MK Anwar Usman pada sidang sengketa hasil Pilkada 2020, Kamis (15/4).
Baca: Elektabilitas PDI Perjuangan di DKI Jakarta Tetap di Puncak
Mahkamah memutuskan dilakukan pemungutan suara ulang di semua TPS di Kabupaten Sabu Raijua.
"Menyatakan diskualifikasi pasangan calon nomor urut dua, Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly, dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020," kata Anwar. Dilansir pdiperjuangansumut.