Jakarta, Gesuri.id – Terkait kisruh dugaan penggelembungan suara di TPS 40 Kelurahan Katimbang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, mendapat tanggapan dari Caleg PDIP dapil 3 (tiga), meliputi Kecamatan Tamalanrea-Biringkanayya Kota Makassar dr. H. Udin Shaputra Malik.
dr. H. Udin Shaputra Malik mengaku kaget membaca postingan di beberapa media sosial tentang dirinya dituding melakukan penggelembungan suara (pencurian suara caleg lain, red).
Saat ditanya oleh media ini via chatt salah satu aplikasi telekomunikasi, dr Udin mengaku tidak tahu-menahu terkait Ketua TPS 40 Kelurahan Katimbang atau oknum lainnya menukar suara caleg lain untuk menambah suaranya.
Seperti juga halnya pada saat kotak suara tersebut dibuka, hingga saksi caleg lainnya melihat dan mengatakan mengapa suara caleg mereka berkurang, sampai disitu pun dr Udin tidak mengetahui mengapa hal itu bisa terjadi.
Selanjutnya, dr Udin Shaputra Malik meminta pihak terkait untuk memproses oknum tersebut sesuai undang-undang yang berlaku, bahkan dirinya mengaku dirugikan akibat insiden ini.
“Saya merasa dirugikan, pertama, suara saya berkurang, kedua, adanya penggiringan opini yang terkesan menjatuhkan nama baik, partai dan keluarga saya,” tandas Caleg PDI Perjuangan dapil 3 (tiga), Tamalanrea-Biringkanayya, Kota Makassar dr. H. Udin Shaputra Malik, Selasa (27/2/2024).
Di tempat terpisah Ketua KPPS TPS 40 Ahmad Spd mengatakan, tahapan yang dilaksanakan di TPS 040 Kelurahan Katimbang, Kecamatan Biringkanaya itu disaksikan oleh saksi partai bersama Pengawas Tempat Pemungutan Suara alias PTPS.
“Lalu kemudian ada oknum yang mengatakan terdapat pencurian suara di TPS 040, saya tidak mengerti, yang pasti setelah selesai seluruh kegiatan di TPS, saya tidak tahu lagi seperti apa kegiatan di luar, yang bisa saya pertanggung jawabkan adalah kegiatan yang berlangsung di TPS 040,” jelasnya.
Ahmad melanjutkan, saat di TPS 40 saksi PAN atas nama Ruslan itu tidak hadir, karena menurutnya Ruslan bukan saksi PAN yang diutus pada saat itu, dia (Ruslan, red) nanti bertugas sebagai saksi PAN pada saat pembukaan kotak suara.
“Pastinya, semua angka-angka yang tertera di C1 salinan, disaksikan oleh para saksi, PTPS dan telah ditandatangani,” tukasnya.
“Sekali lagi, terkait adanya pemberitaan yang beredar di media sosial itu, selaku Ketua KPPS TPS 040 saya hanya bisa bertanggung jawab di TPS 040, kondisi di luar sy tidak bisa berkomentar,” ujarnya.
Sedangkan kegiatan yang ada di TPS 040 Kelurahan Katimbang sejak mulai dibuka pukul 07.30 Wita berlangsung hingga pukul 17.30 Wita yaitu pengantaran kotak suara, dirinya di dampingi oleh PTPS dan berakhir di Kelurahan.
“Setelah penyerahan kotak suara itu, sudah, saya pulang untuk beristirahat,” sebutnya lagi.
Ketua KPPS TPS 040 ini pun berdalih, tidak menginginkan ada saksi dan PTPS yang meninggalkan ruangan penghitungan suara, supaya tidak menimbulkan dugaan-dugaan yang tidak-tidak.
“Nah, setelah proses penghitungan suara sudah selesai, saya langsung bertanya kepada para saksi, apakah ada yang keberatan pada proses yang telah berjalan ini ?, kalau ada maka ajukan secara tertulis, kalau tidak ada, tanda tangan semua ma ki,” pungkas Ketua KPPS TPS 040 Kelurahan Katimbang Ahmad Spd.
Sementara itu, Caleg DPRD Makassar partai Demokrat juga berasal dari dapil 3 (tiga) Tamalanrea-Biringkanayya Tri Sulkarnain Ahmad menuturkan, kalau ada oknum yang melakukan pencurian suara, pasti mencederai demokrasi dan harus ditindak lanjuti supaya memberikan efek jera dan tidak ada lagi pihak-pihak yang bisa merusak citra pemilu kedepannya.