Ikuti Kami

DPC Morotai Dukung DPD PDI Perjuangan Malut Somasi ke Benny Laos

Bahwa somasi DPD PDI Perjuangan kepada Benny Laos sejalan dengan kami juga di DPC

DPC Morotai Dukung DPD PDI Perjuangan Malut Somasi ke Benny Laos

Maluku Utara, Gesuri.id - DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pulau Morotai mendukung langkah DPD PDI Perjuangan Maluku Utara melayangkan somasi kepada bakal calon gubernur Benny Laos yang mencatut logo PDI Perjuangan di iklan salah satu media cetak.

Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pulau Morotai, Richard Samatara ketika diwawancarai wartawan mengatakan, terkait ini DPC PDI Perjuangan Pulau Morotai sejalan dengan sikap DPD PDI Perjuangan memberikan somasi kepada mantan Bupati Pulau Morotai itu.

Dia tetap sejalan dengan aturan partai, yang sudah diterapkan oleh DPD PDI Perjuangan Maluku Utara Jadi kita sama, kita ikut sesuai dengan sikap DPD PDI Perjuangan, kata Richard, Senin (1/7).

la menegaskan, apapun keputusan DPD, DPC PDI Perjuangan Morotai tetap tunduk dan patuh.

"Bahwa somasi DPD PDI Perjuangan kepada Benny Laos sejalan dengan kami juga di DPC," tandas Richard.

Sebelum, pada Jumat 28 Juni lalu, iklan bakal calon gubernur Benny Laos di salah satu media cetak mencatut logo PDI Perjuangan. Atas pencatutan itu, DPD PDI Perjuangan Maluku Utara mengkonfirmasikan bahwa penggunaan atribut ataupun logo partai hanya bisa digunakan oleh bakal calon yang telah mengantongi surat rekomendasi dari PDI Perjuangan. Untuk saat ini PDI Perjuangan belum mengeluarkan rekomendasi untuk bakal calon Gubernur Maluku Utara termasuk kepada Benny Laos.

Merespon hal itu, DPD PDI Perjuangan Maluku Utara melalui tim BBHAR melayangkan somasi kepada Benny Laos melalui surat tertanggal 30 Juni 2024, yang meminta agar Benny meminta maaf kepada pengurus partai serta tak lani menggunakan Logo PDI Perjuangan, berkaitan dengan sosialisasi Benny Laos sebagai Calon Gubernur Maluku Utara melalui iklan, gambar, baliho, dan seluruh tampilan visual publik baik secara cetak maupun digital.

Tim BBHAR DPD PDI Perjuangan Malut juga mengultimatum kepada Benny bahwa apabila mengabaikan peringatan tersebut sebagaimana telah diuraikan diatas, maka dalam jangka waktu 3 x 24 jam sejak diterimanya Somasi tersebut maka PDI Perjuangan akan menempuh dan mempergunakan semua jalur hukum yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Quote