Jakarta, Gesuri.id - DPC PDI Perjuangan Kabupaten Inhil menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) anggota Calon Legislatif (Caleg) terpilih, Jumat (12/07/2024).
Berkas atau bukti tanda terima LHKPN tersebut diserahkan Wakil Ketua PDI Perjuangan Kabupaten Indragiri Hilir Wiwin Ajerohdi dan diterima Plt Sekretaris KPU Kabupaten Inhil, Rianty Subina
"Alhamdulillah, hari ini DPC PDI Perjuangan kabupaten Inhil sudah melengkapi dan menyerahkan berkas LHKPN bagi 5 Caleg terpilih ke KPU," kata Wakil Ketua PDI Perjuangan Kabupaten Indragiri Hilir Wiwin Ajerohdi.
Menurutnya, penyerahan LHKPN ini sesuai dengan amanat Ketua DPC PDI Perjuangan bapak Samino, yang menegaskan komitmen PDI Perjuangan Kabupaten Indragiri Hilir dan calon terpilih untuk mematuhi peraturan yang ada.
"Tentunya ini bagian dari niat kami PDI Perjuangan kabupaten Inhil, bahwa caleg terpilih dari PDI Perjuangan dalam menjalankan aktivitasnya harus benar-benar memperjuangkan masyarakat Inhil dan yang harus bersih dan bebas korupsi, karena ini bagian dari perjuangan kami untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih," tegasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan ketentuan pasal 52 ayat (2) peraturan Komisi Pemilihan Umum tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon terpilih dalam Pemilihan Umum, mengatakan bahwa tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud ayat (1) wajib disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 21 (dua puluh satu) hari sebelum pelantikan.