Ikuti Kami

DPC PDI Perjuangan Kota Tanjungpinang Terima Hasil Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat KPU Tanjungpinang

Terkait adanya klaim dan tudingan sepihak dari salah satu partai politik yang tidak menerima hasil pleno KPU,

DPC PDI Perjuangan Kota Tanjungpinang Terima Hasil Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat KPU Tanjungpinang

Tanjungpinang, Gesuri.id - PDI Perjuangan menyatakan, menerima hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024 tingkat KPU kota Tanjungpinang, khususnya untuk pemilihan DPRD kota.

Terkait adanya klaim dan tudingan sepihak dari salah satu partai politik yang tidak menerima hasil pleno KPU itu, PDI Perjuangan menyatakan, hal tersebut merupakan hak mereka (Parpol-red) menerima ataupun tidak.

“DPC PDI Perjuangan Kota Tanjungpinang mengapresiasi atas selesainya tahapan pleno rekapitulasi yang dilakukan KPU, Dan terkait adanya tudingan tendensius terhadap Penyelenggara Pemilu KPU dan Bawaslu kota Tanjungpinang beserta jajaranya dari salah satu Partai Politik yang tidak menerima, itu merupakan hak mereka (Parpol-red),” pungkas Baharuddin, Senin (4/3/2024).

Yang jelas, lanjut Sekretaris BSPND DPD PDI Perjuangan Provinsi Kepri ini, proses pelno yang dilakukan KPU Tanjungpinang telah dilakukan sesuai dengan Keputusan KPU RI No.219 Tahun 2024 (BAB.IV Angka.7 dan  PKPU No.5 Tahun 2024 Pasal.49. Dimana sebelum tahap pleno tingkat KPU, sudah terlebih dahulu dilakukan pleno rekapitulasi di tingkat Kecamatan atau PPK,” katanya.

Terkait adanya perbaikan dalam dokumen C-Hasil atau Plano pada rekapitulasi tingkat PPK, Baharuddin menyebut, hal itu dilakukan bukan tanpa dasar, Tetapi karena ditemukan adanya selisih perolehan suara berdasarkan data yang dimiliki masing-masing saksi.

“Atas permasalahan itu, selanjutnya rapat pleno tingkat PPK melakukan penghitungan suara ulang dengan disaksikan Panwas Kecamatan serta dicatat di dalam Form atas adanya Kejadian Khusus,” ungkapnya.

“Dari hasil penghitungan suara ulang tingkat PPK ini, ternyata ditemukan adanya kesalahan hitung perolehan suara dan atas dasar itu, maka dilakukan perbaikan terhadap C-Hasil atau plano,” ujarnya lagi.

Kemudian C-Hasil atau Plano ini, menjadi dasar PPK Kecamatan Bukit Bestari untuk melakukan penyesuaian di D-Hasil PPK.  Hal ini juga dibenarkan, sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2024 maupun Keputusan KPU RI No.219 sebagai petunjuk teknis pelaksanaan PKPU tersebut.

Selanjutnya, hal ini yang kemudian menjadi dasar bagi KPU melaksanakan pleno rekapitulasi tingkat KPU Kota Tanjungpinang.

“Jadi sudah sangat jelas dan terang bahwa proses rekapitulasi yang berlangsung pada tingkat KPU Kota Tanjungpinang sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” sebutnya.

Dan atas selesainya Pleno KPU Tanjungpinang itu, PDI Perjuangan berpandangan, proses rekapitulasi ini sudah selesai dan tidak ada lagi tahapan rekapitulasi di tingkat KPU Provinsi.

“Sebab, ranah KPU Provinsi itu nantinya, hanya untuk melakukan rekapitulasi perolehan suara Pilpres, DPR RI, DPD RI dan DPRD Provinsi. Sementara untuk DPRD kota selanjutnya, sudah final,” ujarnya.

Namun demikian, jika ada pihak-pihak yang masih keberatan atas hasil Pleno KPU Tanjungpinang itu, merupakan hak masing-masing untuk mengajukan upaya PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Namun PDI Perjuangan Kota Tanjungpinang tetap yakin bahwa Keputusan KPU Kota Tanjungpinang sudah benar dan sesuai aturan yang berlaku,” ucapnya.

Sumber

Quote