Jakarta, Gesuri.id - DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pangandaran resmi melaporkan pemilik akun Facebook “Dakocan Aprilian” ke Polres Pangandaran.
Tindakan ini dilakukan karena akun tersebut diduga telah melakukan pencemaran nama baik, penghinaan, dan menyebarkan konten berunsur pornografi terhadap Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarno Putri.
Perbuatan tersebut dianggap sangat mencederai kehormatan partai dan tokoh utama PDI Perjuangan. Jum’at (1/11/2024).
Rohimat Resdiana, yang bertindak sebagai fungsionaris PDI Perjuangan, menjelaskan bahwa laporan ini terkait unggahan akun “Dakocan Aprilian” pada 30 Oktober.
“Akun tersebut mengunggah foto Ibu Hj. Megawati Soekarno Putri yang telah diedit sedemikian rupa hingga memenuhi unsur pencemaran nama baik dan asusila,” kata Rohimat.
Menurutnya, hal ini jelas melanggar norma sosial serta undang-undang yang berlaku.
Rohimat merinci pelanggaran hukum yang dilakukan akun tersebut.
“Perbuatan tersebut telah melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana diubah oleh UU No. 19 Tahun 2016, jo. Pasal 310 KUHP, serta Pasal 4 ayat (1) UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi,” terang Rohimat.
Menurutnya, Rohimat, pelanggaran Pasal 27 ayat (3) UU ITE dapat dikenai pidana penjara hingga 4 tahun atau denda hingga Rp750 juta.
Sementara itu, ia juga menyebutkan bahwa Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi mengatur ancaman pidana hingga 12 tahun dan denda Rp 6 miliar untuk konten pornografi yang berunsur asusila.
Lebih lanjut, Rohimat mengungkapkan dugaan bahwa akun “Dakocan Aprilian” adalah simpatisan dari salah satu pasangan calon dalam Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Pangandaran.
“Akun ini tampak mendukung salah satu paslon dan menyerang paslon lain, yang kami nilai sebagai kampanye hitam terhadap paslon nomor urut 1,” ujar Rohimat.
Menurut Rohimat, tindakan tersebut tidak hanya merugikan paslon PDI Perjuangan, tetapi juga mencederai harga diri dan kehormatan partai secara keseluruhan. Ia mengatakan.
“Jika penghinaan ini hanya ditujukan kepada paslon kami, kami mungkin masih bisa menerima. Namun, karena ini menyangkut kehormatan partai dan Ketua Umum, kami merasa sangat tersakiti,” ungkapnya.
Rohimat meminta agar Kepala Kepolisian Resor Pangandaran segera mengambil tindakan tegas dan presisi terhadap terlapor.
“Kami tidak bertanggung jawab jika ada reaksi tak diinginkan dari kader dan simpatisan partai karena tindakan ini menyangkut harga diri dan marwah PDI Perjuangan,” pungkasnya.
Sumber: infopriangan.com