Sukoharjo, Gesuri.id - Dua calon anggota legislatif (caleg) dari PDI Perjuangan Sukoharjo, Aristya Tiwi dan Ngadiyanto dikabarkan mengundurkan diri. Kabar pengunduran keduanya itu juga dibenarkan oleh Ketua KPU Sukoharjo, Syakbani Eko Raharjo.
Syakbani saat dikonfirmasi, Selasa (26/3/2024) menyampaikan bahwa, pengajuan pengunduran diri dilakukan oleh caleg yang bersangkutan melalui partai politik ke KPU Sukoharjo.
“Terkait pengunduran diri caleg, KPU melakukan klarifikasi ke pengurus partai politik, karena memang peserta pemilu kan partai politik, bukan calon anggota legislatif,” ucap Syakbani.
Dia menyebut, surat pengunduran diri ke partai disampaikan ke KPU Sukoharjo pada Senin (25/3/2024) oleh pengurus beserta jajaran partai berlogo banteng bermoncong putih tersebut.
“KPU hanya menerima pengunduran, nanti akan digantikan (caleg) nomor urut suara terbanyak berikutnya. Itu mengacu pada metode sainte lague,” terangnya.
Penjelasan Supervisor PDI Perjuangan Sukoharjo
Sementara itu, Supervisor DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sukoharjo, Joko Sutopo atau Jekek mengatakan hal berbeda. Jekek menyebut bukan pengunduran diri, karena peserta pemilu adalah partai politik.
“Ini bukan pada persoalan pengunduran diri, mohon maaf. Di dalam proses pencalegan, di situ ada proses penjaringan dan penyaringan. Siapapun yang sudan sepakat melalui PDI Perjuangan, maka ada hak dan kewajiban,” ucapnya saat dikonfirmasi.
Jadi, menurut Jekek, mengundurkan diri sudah menjadi bagian dari komitmen seluruh caleg saat partai politik mengikuti kebijakan-kebijakan sebagai peserta pemilu.
“Jadi bukan masalah si A si B mengundurkan diri, tidak, ini bagian dari kewajiban yang sudah dipahamkan dari awal, disadari dari awal,” jelasnya.
Menurut Bupati Wonogiri itu, secara kronologis, bahwa PDI Perjuangan sebagai salah satu partai politik peserta pemilu, di dalam proses kontestasi pemilu PDI Perjuangan menggunakan strategi Komandante Stelsel.
Di dalam strategi itu ada proses penyaringan dan penjaringan, bagi pihak-pihak yang berkeinginan mencalonkan diri sebagai caleg.
“Maka di situ ada hak dan kewajiban yang diatur dalam PP (peraturan parti) Nomor 01 tahun 2023, artınya peraturan internal kami. Dalam aturan itu jelas, hak caleg apa, kewajiban caleg apa? Diatur dengan detail,” jelasnya.
Jekek kembali menegaskan, bukan pengunduran diri, PDI Perjuangan menyerahkan berkas administrasi kepada KPU Sukoharjo dalam rangka menentukan caleg-caleg untuk ditetapkan menjadi caleg terpilih.
“Artinya sebagai caleg masih? Masih, yang akan ditetapkan itu siapa? Yang akan ditetapkan adalah caleg yang mendapatkan rekomendasi dari partai pengusung, kan begitu? Di pasal 426 kan jelas, bukan calegnya yang mengundurkan diri, tapi kebijakan itu adalah domainnya di wilayah partai pengusungnya, bukan calegnya,” tandasnya.