Jakarta, Gesuri.id - Dua saksi presiden dari Partai PKS dan Partai PDI Perjuangan menolak menandatangani hasil Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum 2024 yang digelar di Hotel Santika, Taman Sari, Jakarta Barat, Selasa (5/3/2024)
Yul Fadillah saksi paslon 01 Amin yang sebagai saksi di KPUD Jakarta Barat mengatakan, pihaknya tidak mau tanda tangan dikarenakan ada indikasi bahwa pemilih DPK ada pemilih yang sebenarnya tidak berhak. Karena dari jumlah pemilih DPT untuk Pilpres itu ada sekitar 16.700 tapi untuk pemilih DPR untuk wilayah Jakarta Barat ada total 15.700.
“Dengan adanya selisih 1000, jadi ada indikasi 1000 ini tidak berhak memilih di pemilu kemarin pilpresnya, kemungkinan besar mereka pemilih dari daerah. Mereka masuk ke TPS menggunakan KTP daerah untuk memilih pilpresnya. Padahal itu tidak dibenarkan, pemilih DPK itu adalah pemilih yangh punya E-KTP kemudian Suket memilih di domisilinya masing-masing di RT RW nya harusnya mendapatkan 4 kertas suara. Kalau orang yang dapat kertas pilpres doang itu kemungkinan besar adalah pemilih dari luar Jakarta. Mereka bukan pemilih yang berhak dan seharusnya masuk dalam pemilih tambahan dan itu harus terdaftar di H-7 maksimal nya. Dan nggak bisa lagi memiliki hak pilih,” kata Yul.
Menurut Yul, aparat saat ini tidak netral termasuk PNS dan ASN.
“Nanti akan kita buktikan kedepannya. Informasi ini kita dapatkan dari relawan dari partai pendukung juga pengusung kita akan bahwa ke sidang pleno tingkat provinsi,” tuturnya.
Sementara saksi dari PDI Perjuangan Tjoe Dedy mengatakan pihaknya tidak menandatangani, dikarenakan menghargai saksi saksi di PPK yang juga tidak mau tanda tangan.
“Kami menghargai mereka, teman-teman saksi PPK yang tidak menandatangani,” ucapnya.
Sementara itu Ketua Tim Kampanye Kota Madya (TKK) Jakarta Barat Prabowo Gibran Yudha Permana mengatakan, penolakan saksi presiden dari Paslon 01 dan 03 merupakan satu hak demokrasi.
“Kita hargai putusan teman-teman dari Paslon 01 dan 03. Itu pilihan demokrasinya, itu adalah bagian dari demokrasi, dan diatur juga dalam peraturan,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Ketua KPU Jakarta Barat Endang Istianti menjelaskan, terkait dua saksi Pilpres yang tidak melakukan tanda tangan, KPU Jakarta Barat memberikan form D keberatan saksi.
“Tadi ada yang keberatan menandatangani hasil rekapitulasi oleh saksi dari Paslon 01 dan 03, sehingga mereka kami berikan form untuk diisi penolakan hasil ini,” ujarnya.