Ikuti Kami

Duet Purnomo-Teguh Fix Paslon Tunggal ke Pilkada Solo 

DPC Solo tak berani membuka peluang bagi kalangan eksternal PDI Perjuangan.

Duet Purnomo-Teguh Fix Paslon Tunggal ke Pilkada Solo 
Ketua DPC PDI Perjuangan Solo, F.X. Hadi Rudyatmo.

Solo, Gesuri.id - Duet Achmad Purnomo-Teguh Prakosa adalah paslon tunggal yang didorong DPC PDI Perjuangan Solo ke DPP PDI Perjuangan untuk menduduki kursi cawali-cawawali Solo di Pilkada 2020 mendatang.

Demikian diumumkan Ketua DPC PDI Perjuangan Solo, F.X. Hadi Rudyatmo, dilansir dari solopos.com, Senin (16/9).

Baca: Rudy Miliki Kandidat Calon Ketua DPC PDI Perjuangan Solo

Rudy, sapaan akrabnya, saat diwawancara Solopos.com seusai konsolidasi PAC PDI Perjuangan Jebres di Gedung Perkumpulan Masyarakat Surakarya (PMS), Minggu (15/9) malam, mengaku tidak berani membuka peluang bagi kalangan eksternal PDI Perjuangan yang ingin ikut penjaringan cawali-cawawali di PDI Perjuangan.

“Tertutup pasti. Lah saya tidak berani noh mengkhianati aspirasi teman-teman [PAC]. Aku isa (bisa) dikeroyok teman-teman pengurus anak ranting, ranting, dan PAC,” tutur Rudy diplomatis.

Rudy menjelaskan DPC PDI Perjuangan Solo melakukan penjaringan cawali-cawawali secara tertutup berdasarkan Pasal 10 ayat empat (4) Peraturan PDI Perjuangan No.24/2017. Di pasal itu disebutkan, DPC PDI Perjuangan yang raihan suaranya lebih dari 25 persen atau perolehan kursinya lebih dari 20 persen pada Pemilu Legislatif terakhir melakukan penjaringan secara tertutup.

“Jadi penjaringan pencalonan kepala daerah dilakukan secara tertutup. Yang diajak rapat ya ranting, anak ranting, PAC dan DPC,” kata dia.

Dengan kekuatan mayoritas tunggal di parlemen saat ini, Rudy menilai PDI Perjuangan tidak perlu menggalang koalisi dengan parpol lain. Tapi PDI Perjuangan tak menutup diri bagi parpol lain yang akan mendukung asal tanpa syarat.

Terpisah, Bendahara DPD PDI Perjuangan Jateng, Agustina Wilujeng Pramestuti mengonfirmasi adanya Peraturan PDI Perjuangan Nomor 24/2017 yang mengatur mekanisme penjaringan bakal calon kepala daerah dari PDI Perjuangan. 

Salah satu pasal mengatur ihwal penjaringan calon secara tertutup bagi daerah yang perolehan suaranya di pemilu terakhir 25 persen lebih.

Dengan ketentuan tersebut menurut dia cukup banyak DPC PDI Perjuangan di Jateng yang bisa melakukan penjaringan secara tertutup. Tapi hingga Minggu siang baru DPC PDI Perjuangan Solo yang secara resmi mengajukan mekanisme penjaringan secara tertutup. 

“Itu mekanisme yang memang bisa ditempuh. Peraturan partai memungkinkan seperti itu,” kata dia.

Baca: Gibran Ikut Pilwalkot Solo, DPC PDI Perjuangan: Monggo

Kendati demikian menurut Agustina tidak menutup kemungkinan ada figur eksternal mengikuti penjaringan di PDI Perjuangan. Figur eksternal bisa mendaftarkan diri ke PDI Perjuangan dengan membuat surat pendaftaran sendiri dengan diserahkan kepada DPC, DPD, atau DPP PDI Perjuangan.

Diberitakan Solopos sebelumnya sebanyak lima PAC PDI Perjuangan di Kota Solo mengusulkan duet Achmad Purnomo-Teguh Prakosa sebagai pasangan cawali-cawali PDI Perjuangan dalam Pilkada tahun depan. Usulan secara tertulis telah disampaikan lima PAC kepada DPC PDI Perjuangan Solo untuk diteruskan ke DPP PDI Perjuangan melalui DPD PDI Perjuangan Jateng.

Quote