Yogyakarta, Gesuri.id - Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Yogyakarta Eko Suwanto menegaskan PDI Perjuangan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
PDI Perjuangan siap menjalankan segala proses demokrasi dalam pelaksanaan rangkaian Pemilu 2024.
"PDI Perjuangan tentu menghormati putusan Mahkamah Konstitusi. Kita siap jalankan proses demokrasi dalam pelaksanaan tahapan pemilu 2024 sesuai aturan hukum yang berlaku," kata Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Yogyakarta Eko Suwanto kepada Gesuri.id.
Baca: Hugua Minta Masyarakat Pilih Pemimpin Daerah Yang Berkarakter
Eko menambahkan dalam proses demokrasi elektoral menuju Pemilu 2024, ada banyak dinamika politik kebangsaan yang terjadi.
Dinamika politik yang hadir, tentu akan lebih menghangat pada masa-masa mendekati hari H pelaksanaan pemilihan umum.
"Memasuki tahun politik kita semua wajib mewaspadai ancaman: hoax, hate speech, politisasi sara dan lain lain. Ini butuh perhatian kita semua, pemerintah, penyelenggara pemilu baik KPU dan Bawaslu juga partai politik dan masyarakat pada umumnya. Kita berjuang menang sekaligus wujudkan pemilu bermartabat dan berbudaya," kata Eko.
Guna memastikan Pemilu serentak di 2024 bisa berjalan lancar, ada syarat wajib yang harus dipenuhi. Penyelenggara pemilu harus taat tunduk dan memiliki integritas dalam menyelenggarakan pemilu.
"Hukum harus tegas bagi para pelanggar dalam pemilu. Ini penting untuk selalu dijalankan oleh penyelenggara dan pemerintah agar Pemilihan Umum 2024 lancar, bermartabat dan demokratis," kata Eko.
Khusus dalam persiapan langkah bersama jalankan Pemilu serentak 2024, Eko Suwanto Ketua DPC PDI Perjuangan Yogyakarta menegaskan bahwa apapun sistem pemilu yang dijalankan sebagai partai politik PDI Perjuangan yakin akan memenangkan Pemilu 2024 sekaligus mengantarkan Ganjar Pranowo sebagai Presiden RI.
Baca: Banteng Kabupaten Tapanuli Utara Targetkan Raih 18 Kursi di DPRD
"PDI Perjuangan yakin bisa meraih suara pemilih dan menang di Pemilu 2024. Seluruh pengurus, kader dan simpatikan kita ajak kerja keras, berjuang, turun hadir ditengah rakyat dan membantu menyelesaikan masalah yang dihadapi rakyat," kata Eko.
Seperti diketahui Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka.
Melalui putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, maka pemilu di tahun 2024 tetap memakai sistem proporsional terbuka.
Putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan oleh Hakim Ketua Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6).