Jakarta, Gesuri.id - Politikus Senior PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno menegaskan seharusnya para elite politik tidak gaduh dengan wacana penundaan pemilu.
Baca: 8 Warga Sipil Dibunuh KKB, Perpres Pelibatan TNI Mendesak!
Apalagi, lanjutnya, jika para elite tersebut memang mengetahui aturan main yang berlaku.
Pasalnya, Hendrawan menandaskan dasar konstitusional penundaan pemilu tidak ada.
“Sesungguhnya tak perlu gaduh seandainya kita semua tahu aturan mainnya. Dalam bingkai konstitusi yang ada sekarang, dasar hukum penundaan pemilu tidak ada,” kata Hendrawan, Senin (7/3).
Hendrawan mengatakan amendemen konstitusi merupakan wilayah kewenangan MPR. Syarat untuk mengajukan amendemen pun sudah diatur secara jelas dan terperinci dalam Pasal 37 UUD 1945.
Baca: PDI Perjuangan DPRD Maluku Siap Berjuang Untuk Pemekaran
MPR, menurut Hendrawan, selama ini tidak pernah membahas soal masa jabatan presiden, kecuali mengkaji tentang sistem ketatanegaraan.
“Sejak 2014, MPR melakukan pengkajian terhadap sistem ketatanegaraan. Hasilnya adalah rekomendasi, seperti tertuang dalam Keputusan MPR Nomor 4/2014 dan No.8/2019,” ungkap Hendrawan. Dilansir dari beritasatucom.