Ikuti Kami

Endro: DPR RI Setujui Pilkada Serentak 9 Desember 

Kesepakatan tersebut berdasarkan penjelasan yang disampaikan KPU RI mengenai langkah-langkah kebijakan dan situasi pengendalian Covid-19.

Endro: DPR RI Setujui Pilkada Serentak 9 Desember 
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Endro Suswantoro Yahman.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Endro Suswantoro Yahman mengatakan Komisi II DPR RI menyetujui rencana penyelenggaraan Pilkada serentak pada 9 Desember 2020 mendatang.

Selanjutnya, Perpu No. 2 Tahun 2020 akan dibahas dalam Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi Undang-undang.

Baca: Perlu Hati-hati Dengan Istilah New Normal

Demikian salah satu butir penting dari hasil Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri RI, dan Rapat Dengar Pendapat dengan KPU, Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI pada Rabu (27/5) siang.

Anggota Komisi II DPR RI Endro Suswantoro Yahman mengungkapkan, kesepakatan tersebut berdasarkan penjelasan yang disampaikan KPU RI mengenai langkah-langkah kebijakan dan situasi pengendalian Covid-19 oleh pemerintah.

"Termasuk juga saran, usulan dan dukungan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19, No. B-196/KA GUGAS/PD.01.02/05/2020, tanggal 27 Mei 2020. Oleh Karena itu, Komisi II DPR RI bersama Mendagri dan KPU RI setuju pemungutan suara serentak dilaksanakan pada 9 Desember 2020, sesuai dengan Perpu No. 2 Tahun 2020 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang," ungkapnya.

Rapat siang tadi juga menyetujui usulan pelaksanaan lanjutan tahapan-tahapan, program dan jadwal penyelenggataan pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang akan dimulai pada 15 Juni 2020 mendatang.

Kendati demikian, Anggota Fraksi PDI Perjuangan ini menjelaskan, lanjutan tahapan-tahapan tersebut mutlak harus memenuhi syarat standard protokol penanganan Covid-19. 

"Seluruh tahapan Pilkada serentak tersebut harus dilakukan sesuai dengan Protokol Kesehatan, berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19, dan tetap berpedoman pada prinsip-prinsip demokrasi," jelasnya.

Dalam kesimpulan Raker siang tadi Komisi II DPR RI juga meminta KPU, Bawaslu, dan DKPP RI untuk mengajukan usulan tambahan anggaran terkait Pilkada di Provinsi, Kabupaten, dan Kota secara lebih rinci untuk selanjutnya dibahas oleh Pemerintah dan DPR RI.

Baca: Empat Arahan Presiden Soal Protokol Tatanan Normal Baru

KPU Perlu Libatkan Lebih Banyak Elemen Masyarakat

Kendati pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak yang merupakan agenda demokrasi dilaksanakan dalam suasana perjuangan pemulihan pandemi Covid-19, Endro Suswantoro Yahman yang juga merupakan Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Lampung bidang Pemenangan Pemilu ini menekankan agar KPU membuat terobosan secara cerdas agar tidak menurunkan kualitas demokrasi, rakyat sebagai subyek dan mempunyai kesadaran yang tinggi dalam memilih pemimpin daerahnya. KPU harus ingat sejarah kelahirannya, KPU adalah anak kandung reformasi. 

Untuk itu, KPU dalam melaksanakan sosialisasi dan pendidikan politik kepada rakyat lebih intensif dan menggunakan metodologi yg cerdas sesuai dengan situasi pandemi Covid-19 ini.

Kerja pendidikan politik ini cukup berat, oleh karena itu KPU harus bekerjasama dengan berbagai elemen masyarakat antara lain ormas kepemudaan, mahasiswa, lembaga swadaya masyarakat, dsb. Merekalah yang mampu merasakan secara baik susasana kebatinan rakyat saat ini.

"Ini memang tugas besar dan tanggungjawab kita bersama, termasuk elemen partai politik," ungkapnya.

Menurutnya ini perlu dilakukan agar rakyat makin sadar mengenai konsekwensi dari pilihan politiknya saat di bilik pemungutan suara. Karena itu, Anggota Fraksi PDI Perjuangan dari Dapil Lampung I ini tak henti-hentinya mengingatkan KPU, Bawaslu dan DKPP RI untuk tidak melihat pelaksanaan Pilkada sebagai bussiness as ussual.

"Kami dari PDI Perjuangan sangat peduli terhadap kualitas demokrasi dalam setiap tahapan dan penyelenggaraan pemilu. Kita telah sepakat memilih jalan demokrasi untuk mensejahterakan rakyat. Dalam suasana kehidupan ekonomi rakyat diselimuti pandemi Covid-19 ini, jangan sampai justru dimanfaatkan dan dibajak oleh kekuatan pemilik modal/uang dengan modus bantuan-bantuan, money politics, yang akan mencekik masa depannya. Inilah ciri dan modus “rentenir politik”. Jadi saya ingatkan, KPU, Bawaslu dan DKPP jangan melihat Pilkada hanya sebagai bussiness as ussual," tutup Endro S. Yahman.

Quote