Jakarta,Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR-RI Endro Suswantoro Yahman meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk menggunakan data dan prakiraan yang benar dan rasional dalam mengambil kebijakan tentang penjadwalan ulang pemungutan suara Pilkada Serentak 2020.
Baca: Pilkada Serentak 9 Desember 2020, PDI Perjuangan Sambut Baik
Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR RI dengan Mendagri pada Selasa (14/4) siang tadi yang salah satu butir kesimpulannya adalah menyetujui usulan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak pada 20 Desember 2020 mendatang.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan dari Dapil Lampung I ini juga mengingatkan Mendagri dan para stakeholder Pilkada 2020 agar agenda tersebut jangan membuat gaduh masyarakat dan kemudian melukai perasaan rakyat.
"Seluruh rakyat sedang dalam situasi yang prihatin. Semua bergotong royong dan fokus mencegah penyebaran pandemi Covid 19. Terlebih lagi Mendagri merupakan bagian dari Tim Satgas Nasional Penanganan Covid 19. Jangan melukai perasaan rakyat, seolah gaduh dan wajah politisi ramai perebutkan kekuasaan, ini sama sekali tidak elok," tegasnya dalam Raker yang dihelat secara virtual melalui video conference tersebut.
Berikut ini kesimpulan lengkap rapat Komisi II DPR bersama Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP terkait pelaksanaan Pilkada Serentak 2020:
Baca: Banteng Blitar Bagikan Masker, Pembersih, Nasi Kotak, Jamu
1. Komisi II DPR RI menyetujui usulan pemerintah terhadap penundaan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak tahun 2020 menjadi tanggal 9 Desember 2020. Sebelum dimulainya pelaksanaan tahapan Pillkada Serentak tahun 2020, Komisi II DPR RI bersama Mendagri dan KPU RI akan melaksanakan rapat kerja setelah masa tanggap darurat berakhir untuk membahas kondisi terakhir perkembangan penangan pandemi COVID-19, sekaligus memperhatikan kesiapan pelaksanaan tahapan lanjutan Pilkada Serentak tahun 2020.
2. Merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019 dan evaluasi terhadap Keserentakan Pemilu pada tahun 2019, maka Komisi II DPR RI mengusulkan kepada pemerintah agar pelaksanaan Pilkada kembali disesuaikan dengan masa jabatan 1 periode 5 tahun yaitu 2020, 2022, 2023, 2025 dan seterusnya yang nanti akan menjadi bagian amandemen pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016 untuk masuk ke dalam Perppu.